UNAIR NEWS – Kata forensik sering kali identik dengan mayat bagi sebagian masyarakat. Padahal tidak hanya itu, menjadi dokter spesialis forensik juga menangani kasus-kasus individu yang masih hidup, terutama dalam hal kriminalitas. Kali ini webinar yang diadakan kelompok 6 angkatan VI diklat pratugas calon dosen tetap UNAIR mengupas tuntas peran dokter spesialis forensik dalam pada Rabu (24/8/2022).
Webinar itu mengusung tema Bincang Santai: Mau Ngapain Setelah Lulus. Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah dokter Renny Sumino Sp FM. Menurut dokter Renny sapaan akrabnya, kedokteran forensik dipahami sebagai salah satu cabang spesialistik dari ilmu kedokteran yang mempelajari pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum serta keadilan.
“(kedoktera forensik, Red) Bermanfaat di masyarakat dalam penyelesaian klaim asuransi yang adil, baik dari sisi pihak yang diasuransikan maupun pihak yang mengasuransi, pemecahan masalah paternitas, membantu upaya keselamatan kerja bidang industri maupun otomotif dengan mengumpulkan data korban baik kecelakaan industri maupun kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dokter Renny turut memaparkan bidang lingkup kedokteran forensik. Pertama, forensik klinik atau kasus pada korban hidup. Menurutnya, bidang forensik tidak hanya menangani kasus jenazah saja, melainkan kasus korban hidup seperti kejahatan seksual, keracunan, abortus criminal, dan luka-luka atau penganiayaan.
Kedua, patologi forensik atau kasus pada korban mati. Dokter Renny menjelaskan, terdapat dua tahapan dalam pemeriksaan yakni pemeriksaan luar yang meliputi perkiraan waktu meninggal, identifikasi identitas, serta sebab-sebab kematian. Kemudian, pemeriksaan dalam yaitu melakukan pemeriksaan pada organ-organ dalam atau otopsi bedah mayat dengan memeriksa organ lambung, jantung, otak, paru-paru, dan pemeriksaan tambahan.
Menurut dokter Renny, pada pemeriksaan tambahan akan dilakukan toksikologi, patologi anatomi, tes diatom, tes telinga tengah, getah paru, golongan darah, tes DNA, sidik jari, SWAB/irigasi vagina, dan lainnya.
Ketiga, laboratorium forensic. Yakni pemeriksaan barang bukti lain seperti darah, rambut, sperma, racun, dan lainnya. Keempat, konsultasi medikolegal. Seorang dokter forensik turut dilibatkan pada kasus hokum, baik pidana maupun perdata, dengan peran membantu penyelesaian kasus sebagai ahli medis. (*)
Penulis: Septiana Wulandari
Editor: Binti Q. Masruroh