UNAIR NEWS – Sebagai bentuk sosialisasi pentingnya juru sembelih halal di Indonesia, Pusat Halal UNAIR mengadakan kegiatan Workshop Qurban dengan tema Basic Training Kompetensi Juru Sembelih Halal Berbasis SKKNI 147 Tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sriwijaya Lantai 5 Gedung ASEEC Tower Kampus Dharmawangsa-B UNAIR pada Selasa (20/6/2023).
Kondisi Umum Juru Sembelih Halal
Salah satu materi dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya juru sembelih halal Indonesia. Imam Fauzi SThI sebagai pemateri menyampaikan bahwa kehalalan makanan dan minuman Indonesia penting untuk diperhatikan.
Seorang yang menjabat sebagai Ketua Juleha Indonesia DPW Jawa Timur itu mengatakan bahwa orang Indonesia masih belum siap dengan kehalalan. Hal tersebut tampak ketika banyak pedagang atau UMKM yang berbasis daging tutup akibat tidak memiliki surat izin dan tidak memiliki sertifikat halal. Di sisi lain, perusahaan besar milik non-muslim tidak tutup karena mereka memiliki berkas-berkas yang lengkap.
Pedagang daging kecil sulit memperoleh surat izin akibat keterbatasan dana dan kerumitan sertifikasi halal. Fauzi berharap, proses dalam memperoleh sertifikat halal tidak diperumit.
Fauzi menjelaskan kondisi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) di Jawa Timur. “202 RPH Jawa Timur yang memiliki sertifikat halal hanya 8. 77 titik RPU di Surabaya hanya 3 memiliki sertifikat halal. 43 pengusaha RPU Sidowungu Gresik hanya 1 yang punya (sertifikat, Red) halal,” jelasnya.
Strategi Peningkatan Juru Sembelih Halal
Sebagai bentuk persiapan proses pemotongan hewan kurban dengan cara yang halal, Juleha Indonesia DPW Jawa Timur menerapkan beberapa strategi edukasi Halal Meat. Pertama adalah pelatihan dan sertifikasi BNSP Juleha bagi RPH dan RPU Jawa Timur.
Kedua adalah pelatihan manajemen kurban dan juru sembelih halal. Ketiga adalah sosialisasi sertifikasi masjid kurban. “Masjid-masjid itu harus memiliki tim juleha (juru sembelih halal, Red.) sendiri agar tidak mengambil tim juleha dari orang lain,” ungkapnya.
Selanjutnya adalah pelatihan ustaz dan ustazah juru sembelih halal. Terakhir adalah tebar hewan kurban yang disertai pelatihan sembelih hewan kurban. (*)
Penulis: Muhammad Fachrizal Hamdani
Editor: Binti Q. Masruroh