n

Universitas Airlangga Official Website

Pentingnya Pendidikan Tata Kelola Pemilu di Indonesia

Prof. Ramlan Surbakti, M.A., Ph.D., Guru Besar bidang Ilmu Perbandingan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga

UNAIR NEWS – Pendidikan formal mengenai Tata Kelola Pemilu sebaiknya pernah dijalani oleh setiap personel maupun pimpinan badan penyelenggara pemilihan umum, atau di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, dalam menjalankan proses pemilu, diperlukan persiapan yang sangat matang agar setiap orang yang memiliki hak pilih bisa menyampaikan kedaulatannya melalui pesta demokrasi.

Guru Besar bidang Ilmu Perbandingan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, Prof. Ramlan Surbakti, M.A., Ph.D., mengatakan, staf dan pimpinan KPU membutuhkan pendidikan formal Tata Kelola Pemilu. Tujuannya, agar dalam penyelenggaraan pemilu, eksekutor menjalankan proses berdasarkan keahlian, bukan semata-mata berbasis pengalaman terdahulu.

“Ilmu pengetahuan itu kan tujuannya untuk menjelaskan. Kalau ini tidak, supaya KPU dalam menjalankan pemilu itu berdasarkan keahlian. Semua personel dan sekretariat jenderal di KPU menjalankan tahapan-tahapan pemilu bukan karena tradisi “oh dulu begitu”, tapi berdasarkan keahlian. Dan, dari 5.000 lebih pegawai KPU, belum ada satupun pegawai yang terdidik dalam Tata Kelola Pemilu,” terang Prof. Ramlan.

Selama ini, kajian pemilu sudah ada dan banyak dilakukan. Di antaranya perilaku memilih (voting behavior), dan political marketing. Sedangkan tata kelola pemilu masih belum ada. Di Indonesia, kajian tentang tata kelola pemilu masih belum banyak dilakukan. Bahkan, pendidikan formal di bidang tersebut baru dimulai pada tahun 2015.

Pendidikan tata kelola pemilu merupakan salah satu subkajian dalam program studi Magister (S-2) Ilmu Politik. Di Indonesia, ada sepuluh universitas yang menyelenggarakan pendidikan Tata Kelola Pemilu. Kesepuluh universitas itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Andalas, Universitas Negeri Lampung, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Nusa Cendana, Universitas Cendrawasih, dan tentu saja UNAIR.

Prof. Ramlan menuturkan, hal-hal teknis dalam proses pemilu tidak bisa disepelekan. Sebab, penyelenggaraan pesta demokrasi itu mewadahi pilihan-pilihan yang telah ditentukan para pemilih. Oleh karena itu, para pembelajar tata kelola pemilu patut memahami strategi perencanaan pemilu hingga hal-hal teknis, seperti distribusi logistik terkait pemilu, aturan-aturan, dan sebagainya.

“Itu bukan sembarang orang bisa, ini mungkin kelihatan teknis tapi ini bermakna. Namanya pemilu itu kan mengubah suara pemilih dan mengkonversi menjadi kursi. Tahap pertama itu kan ketika pemilih memberikan suara. Nah, memberikan suara itu kan alatnya logistik tadi, seperti surat suara, kalau desainnya nggak cocok atau sukar dipahami oleh pemilih, malah gagal dalam konversi tadi, bagaimana pemilih menyampaikan kedaulatannya,” tutur anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia itu. (*)

Penulis: Defrina Sukma S.

Editor   : Binti Q. Masruroh