Universitas Airlangga Official Website

Peran Dispute Settlement Mechanism dalam Hukum dan Politik Internasional

Randy Wirasta Nandyatama SIP MSc PhD dalam Kuliah Tamu saat memaparkan materinya
Randy Wirasta Nandyatama SIP MSc PhD dalam Kuliah Tamu saat memaparkan materinya (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar kuliah tamu bertajuk Dispute Resolution Mechanism: International Law and Global Politics pada Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini berlangsung di Gedung AG Pringgodigdo dengan menghadirkan Randy Wirasta Nandyatama SIP MSc PhD, dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Gadjah Mada (UGM). Kuliah tamu ini membahas peran Dispute Settlement Mechanism (DSM) dalam hukum internasional dan politik global.

Pembahasan berfokus pada bagaimana mekanisme tersebut dipahami melalui tiga perspektif utama dalam studi hubungan internasional, yakni realisme, liberalisme, dan konstruktivisme. Randy menegaskan bahwa tantangan besar dalam politik global adalah bagaimana aktor-aktor internasional dapat memenuhi kepentingan kolektif di tengah tarik-menariknya kepentingan individu.

Dalam perspektif realisme, hubungan internasional dipahami sebagai arena perebutan kekuasaan di bawah kondisi anarki. Negara menjadi aktor utama yang bertindak berdasarkan prinsip self-help demi mempertahankan keberlangsungan hidupnya. “Kekuatan adalah faktor kunci dalam politik internasional karena menentukan siapa yang bisa memengaruhi siapa,” ujar Randy.

Ia menambahkan bahwa hukum dan organisasi internasional dalam pandangan realisme tidak lebih dari instrumen negara kuat. Menurutnya, DSM hanya akan efektif jika didukung oleh negara-negara adidaya yang memiliki kepentingan di dalamnya. “Realisme memandang bahwa jangan terlalu menggantungkan keamanan pada hukum dan organisasi internasional, karena pada akhirnya kekuatanlah yang menentukan,” kata Randy.

Berbeda dari realisme, liberalisme melihat hukum internasional sebagai jembatan transformasi konflik menuju kerja sama. Organisasi internasional dipandang punya peran strategis dalam mengurangi ketidakpastian di antara negara-negara. Randy menjelaskan bahwa lembaga internasional baru akan efektif jika mampu menunjukkan manfaat konkret bagi para anggotanya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktor non-negara dalam memperkuat kerja sama global. Menurutnya secara tidak langsung, keberhasilan DSM juga ditentukan oleh sejauh mana berbagai aktor percaya dan mau berinvestasi pada mekanisme tersebut. Hal ini membuat hukum internasional tidak hanya menjadi produk negara, tetapi juga hasil pemikiran berbagai pihak.

Dalam perspektif konstruktivisme, politik internasional tidak semata ditentukan oleh kekuatan material, tetapi oleh norma dan identitas. Negara bertindak berdasarkan logic of appropriateness, yakni melakukan apa yang dianggap pantas menurut norma yang berlaku. “Aktor internasional tidak hanya memilih yang menguntungkan, tapi juga yang sesuai dengan nilai yang mereka anut,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa DSM akan berjalan efektif jika semua aktor berbagi pemahaman norma yang sama. Tanpa kesepakatan normatif, mekanisme hukum hanya akan menjadi formalitas tanpa daya paksa yang nyata. Oleh karena itu, penyebaran dan internalisasi norma menjadi aspek krusial dalam memperkuat sistem hukum internasional.

Menurutnya, masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak oleh negara kuat semata. “Semua aktor harus bertindak bersama dengan mekanisme kepatuhan yang kuat agar solusi tidak berhenti di atas kertas,” tuturnya. Ia juga menekankan bahwa peran hukum internasional bukan hanya sebagai alat teknis, tetapi juga sebagai pembentuk perilaku. Jika norma global sudah terinternalisasi, maka DSM tidak lagi dilihat sebagai keterpaksaan, melainkan sebagai kebutuhan bersama.

Penulis: Muhammad Afriza Atarizki

Editor: Yulia Rohmawati