UNAIR NEWS – Dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) 2025, Kementerian Kesetaraan Gender BEM Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan webinar EDGE School 1. Webinar tersebut bertajuk Identitas, Kekerasan, dan Keadilan: Mengupas Isu Gender dalam Advokasi Hukum. Acara yang berfokus pada Kekerasan Berbasis Gender (KBG) ini terlaksana pada Sabtu (18/10/2025) secara daring melalui Zoom Meeting dan menghadirkan dua narasumber dari Komnas Perempuan.
Lonjakan Kasus KBG dan Dominasi Kekerasan Seksual
Asisten Koordinator Sub Komisi Reformasi Hukum Komnas Perempuan Ikhsan Luthfi Wibisono memaparkan data Catatan Tahunan (CATAHU) lonjakan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) dan kekerasan seksual. Total kasus KBG telah mencapai 330.097 di tahun 2024, menunjukkan lonjakan kasus yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Dalam rincian kasus, jenis kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 36,43% (20.471 kasus). Ikhsan juga mengulas konsep identitas gender dan orientasi seksual. “Penting bagi kita untuk memahami identitas dan karakteristik seksual yang beragam. Seperti cisgender, transgender, dan non-binary, agar dapat menghapus stigma dan diskriminasi di masyarakat,” ungkapnya.
Hambatan Hukum dan Strategi Advokasi Pro-Korban
Kemudian, pada sesi selanjutnya, Liya Yuliana, Koordinator Divisi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Komnas Perempuan, menyoroti hambatan struktural dalam penanganan kasus. Data pengaduan kasus menunjukkan penurunan dari 1.512 kasus di 2022 menjadi 757 kasus di 2024, namun ia mewanti-wanti bahwa ini bukan berarti penurunan kekerasan.
Ia menjelaskan bahwa dalam penyidikan KDRT, aparat masih membebankan pembuktian kepada korban, dan polisi sering merujuk pada pasal KUHP, bukan UU PKDRT. Sehingga akses layanan dan visum et repertum terhambat. Selain itu, stigma yang menganggap KDRT sebagai masalah rumah tangga juga masih menghambat proses hukum.
Ia juga menekankan pentingnya strategi advokasi yang responsif terhadap korban, termasuk litigasi, policy advocacy, dan penguatan jaringan lintas sektor. “Negara bertanggung jawab penuh untuk menjamin perlindungan korban. Namun masyarakat, khususnya mahasiswa hukum, harus aktif dalam advokasi, mendorong kebijakan hukum yang pro-korban, dan membantu menghilangkan stigma terhadap kelompok rentan,” pungkasnya.
Penulis: Marissa Farikha Siti Fatimatuzzahra
Editor: Yulia Rohmawati





