n

Universitas Airlangga Official Website

Peringati Hari Kesehatan Nasional, HRLS FH UNAIR Gelar Workshop Kesehatan

Suasana Workshop Kesehatan “Perkembangan Hak Atas Kesehatan Jawa Timur di Era JKN-KIS” yang dilaksanakan di Ruang Pusat Studi Hukum HAM Gedung C FH UNAIR. (Foto: UNAIR NEWS)

UNAIR NEWS – Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada tanggal 12 November lalu, diperangati oleh Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum UNAIR dengan menggelar Workshop Kesehatan. Dalam acara tersebut, HRLS yang diketuai oleh  Herlambang P. Wiratraman, bekerjasama dengan BPJS Watch Jawa Timur untuk menyukseskan acara tersebut.

Workshop yang mengangkat tema “Perkembangan Hak Atas Kesehatan Jawa Timur di Era JKN-KIS” dilaksanakan di Ruang Pusat Studi Hukum HAM Gedung C FH UNAIR, Rabu (9/11). Workshop  kali ini dibuka untuk umum dan para peserta yang hadir tidak dipungut biaya apapun.

Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut yakni Michael Johans Latuwel (Dewan BPJS Kesehatan Pusat), Hari Putri Lestari (Ketua LSM SAPU LIDI), DR. Kohar Santoso (Kadinkes Provinsi Jawa Timur), DR. H. Handaryo (Kadive VII BPJS Kesehatan Jatim), Abdul Kholik (KaKANWIL BPJS Tenaga Kerja Jatim) dan Agatha Retnosari (Anggita Komisi E DPRD Jatim).

Pemaparan pertama disampaikan oleh  Michael selaku Dewan BPJS Kesehatan Pusat, Michael menjelaskan tentang berbagai hal mengenai kesehatan masyarakat yang sudah ditangani oleh BPJS. Kemudian, dilanjutkan oleh Hari Putri Lestari, ketua dari LSM SAPU LIDI mengungkapkan bahwa ada beberapa kendala yang perlu diperbaiki lagi mengenai perkembangan kesehatan di Jatim khususnya setelah era JKN.

“Perkembangan kesehatan di Jatim khusunya setelah era JKN ini ada beberapa kendala yang harus diperbaiki, misalnya mengenai sosialisasi adanya perubahan sistem. Seharusnya sosialisasi mengenai adanya sistem baru harus lebih matang dan penyampaiannya itu sampai tingkat bawah agar masyarakat tidak kebingunan mengenai hal baru yang seolah tiba-tiba ada,” jelas perempuan yang akrab disapa Tari.

Tari juga menambahkan  bahwa pada zaman ASKES, terlihat lebih mudah dan praktis. Tidak hanya itu, Tari pun juga merasa bahwa saat ini pelayanan kesehatan justru semakin menurun. Kesimpulan dari workshop kali ini adalah diperlukannya peraturan yang lebih rinci di dalam Undang-Undang Kesehatan.  (*)

Penulis: Pradita Desyanti
Editor: Nuri Hermawan