Universitas Airlangga Official Website

Perjalanan Pandangan India terhadap LGBT dari Masa ke Masa

Pemaparan Materi Kuliah Tamu oleh Prof Lovepreet Kaur dalam kegiatan Fakultas Hukum (FH) Guest Lecture Series (Foto: Nokya Suripto Putri)
Pemaparan Materi Kuliah Tamu oleh Prof Lovepreet Kaur dalam kegiatan Fakultas Hukum (FH) Guest Lecture Series (Foto: Nokya Suripto Putri)

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan program Guest Lecture Series pada Selasa (7/3/2023). Program bertajuk kuliah tamu itu mengangkat judul “Victimization of the LGBT Community”.

Prof Lovepreet Kaur menjadi pemateri dalam program tersebut. Profesor asal Canada itu merupakan akademisi yang berfokus pada bidang kajian feminis di Centre for Feminist Research, York University. 

“India merupakan negara yang beragam dan kaya akan budaya, sejarah, juga tradisi. Tetapi di negara ini pula, terjadi adanya viktimisasi. Salah satu contohnya diskriminasi terhadap Komunitas LGBT,” ujarnya.

“Pada kuliah kali ini, kita akan mendalami tiga hal. Yaitu, mengeksplorasi alasan di balik diskriminasi dan viktimisasi, persamaan dan perbedaan hukum dalam perlindungan komunitas LGBT India dengan Indonesia, serta bagaimana kita dapat bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif,” tambahnya.

Sejarah Penolakan LGBT di India

Pada masa pra-kolonial, India kuno menerima adanya hubungan sesama jenis. Hal itu terbukti dengan temuan pada dinding Candi Khajuraho di Madhya Pradesh India. Di dinding tersebut, ada gambar terkait relasi pada sesama jenis. 

Sementara itu, masuknya kolonial Inggris ke India menumbuhkan pandangan baru. Bahwa ada anggapan homosekualitas sebagai kejahatan.

Pandangan tersebut menggantikan budaya masyarakat India. Karena, secara khusus diberlakukan pada KUHP Indian pasal 377. Siapapun yang melakukan hubungan dengan sesama jenis akan mendapat hukuman. 

Pada masa pemerintahan Inggris pula, kebebasan untuk berekspresi bagi individu-individu LGBT mulai mendapatkan pengawasan. Sebab, itu berhadapan langsung dengan kerangka hukum legal di India. Tentu hak yang sudah India perjuangkan sebelum pemerintahan Inggris datang kembali tercerabut. 

“Selanjutnya, pada pasca-kolonial India pada tahun 1947, undang-undang yang mengkriminalisasikan homoseksualitas tetap masih berlaku. Tentu banyak organisasi dari tingkat yang berbeda melakukan begitu banyak upaya untuk melindungi hak-hak komunitas LGBT berulang kali,” ungkapnya. 

Pembukaan Kuliah Tamu oleh Bu Amira Paripurna selaku perwakilan dari Fakultas Hukum (Foto: Nokya Suripto Putri)
Pembukaan Kuliah Tamu oleh Bu Amira Paripurna selaku perwakilan dari Fakultas Hukum (Foto: Nokya Suripto Putri)
Persamaan dan Perbedaan Hukum Indonesia-India

Sementara itu, terdapat persamaan dan perbedaan antara hukum India dan Indonesia. Terutama dalam melindungi hak-hak komunitas LGBT. 

“Kesamaannya terletak pada hukum deskriminalisasi, hak transgender, dan diskriminasi. Sedangkan perbedaannya terletak pada hukum kesetaraan pernikahan, adopsi, hingga pelayanan militer,” katanya. 

Pemerintahan Indonesia sendiri memiliki langkah inisiatif untuk melindungi komunitas LGBT. Yaitu, dengan adanya undang-undang anti-diskriminasi, upaya penanggulangan HIV/AIDS, hingga putusan pengadilan dalam mendukung hak LGBT. 

“Untuk mendukung adanya hak asasi komunitas LGBT, pentingnya mengatasi viktimisasi serta mengajak masyarakat untuk mempromosikan inklusivitas dan kesetaraan bagi komunitas LGBT,” pungkas Prof Lovepreet pada akhir kuliah tamu.

Penulis: Nokya Suripto Putri  

Editor: Feri Fenoria