n

Universitas Airlangga Official Website

Perkembangan Teknologi Nuklir Harus Diawasi

Acara “Seminar Nasional: Perkembangan Teknologi dan Peraturan Ketenaganukliran di Indonesia”, Kamis (22/9), di Aula Pancasila, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga. (Foto: M. Ahalla Tsauro)

UNAIR NEWS – Bila mendengar kata ‘nuklir’, barangkali arti yang tersirat di pikiran untuk pertama kalinya adalah ketakutan dan kehancuran. Padahal, ada banyak potensi tenaga nuklir yang bisa dimanfaatkan di berbagai sektor demi kesejahteraan.

“Ketika bicara soal nuklir, yang ada dibenak publik adalah kehancuran dan ketakutan. Namun nuklir tidaklah seburuk itu, masih ada keuntungan dan manfaat yang didapat dari nuklir yang nantinya untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Dr. Ir. Sudi Ariyanto, M.Eng, selaku Ketua Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Pusdiklat BATAN).

Topik soal nuklir itu dibahas dalam acara “Seminar Nasional: Perkembangan Teknologi dan Peraturan Ketenaganukliran di Indonesia”, yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Kamis (22/9). Seminar yang dilaksanakan di Aula Pancasila Gedung A FH UNAIR itu diikuti oleh sejumlah peserta mulai dari mahasiswa, dosen, maupun anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kini, Indonesia memiliki tiga reaktor nuklir yang terletak di Serpong, Bandung, dan Yogyakarta. Selain itu, ada pula area eksplorasi uranium di Kalan, Kalimantan Barat. Keberadaan tenaga nuklir itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan melalui tenaga radiasi yang dipancarkan. Tenaga tersebut dapat diaplikasikan pada sektor pertanian, peternakan, sumber daya alam, industri, energi, pengawetan dan bahkan kesehatan.

“Sampai saat ini, terdapat 21 varietas tanaman padi unggul yang dihasilkan dari nuklir tersebut,” tambah Sudi.

Terkait dengan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), Sudi menjelaskan bahwa saat ini di dunia terdapat 60 konstruksi nuklir dan 450 reaktor nuklir yang sudah dioperasikan. Dalam hal kontruksinya, China memiliki jumlah paling banyak yakni 20 konstruksi, sedangkan Amerika Serikat unggul dalam hal jumlah reaktor nuklir yakni 100 reaktor.

Selain Sudi, seminar ini juga dihadiri oleh pembicara lainnya yakni Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) Dr. Yudi Pramono, dan dua pengajar FH UNAIR Dr. Intan Innayatun Soeparna, S.H., M.Hum dan Koesrianti S.H., LL.M., Ph.D.

Dalam Undang-Undang no. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Yudi menekankan bahwa setiap pembangunan tenaga nuklir wajib memiliki izin, termasuk urusan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir serta dekominiosing reaktor nuklir sebagaimana tertera dalam peraturan.

Dari perspektik hukum internasional, Intan dan Koesrianti menjelaskan mengenai dinamika hukum nuklir. Perkembangan industri nuklir yang berkembang di beberapa negara perlu untuk diawasi. Hal ini dikhawatirkan, perkembangan tenaga nuklir cenderung disalahgunakan hingga menyebabkan kerusakan dan kehancuran sebagaimana tragedi diakhir Perang Dunia II. (*)

Penulis: M. Ahalla Tsauro
Editor: Defrina Sukma S.