Humas (10/4/2023) | Perkembangan teknologi tidak dapat dipungkiri dalam perkembangan zaman ini. Perkembangan teknologi memiliki dampak positif maupun negatif. Salah satu bentuk perkembangan teknologi ini dengan hadirnya ChatGPT, aplikasi yang dikembangkan dengan Large Language Model (LLM).
Fakultas Hukum Universitas Airlangga melaksanakan diskusi antara dosen dengan mahasiswa pada Rabu (10/4/2023) di R. Gondowardoyo Gedung A FH UNAIR, dengan pembicara Prof. Stefan Koos dari University of the Bundeswehr Munich Jerman. Prof. Stefan Koos menyampaikan berbagai manfaat ChatGPT yang dilihat dari perspektif hukum, mulai dari legalitas serta akibat hukum apa yang nantinya didapatkan dari ChatGPT tersebut.
“Dalam perkembangannya masih banyak kekurangan yang nantinya dijadikan evaluasi dalam mengembangkan ChatGPT dengan baik, mengingat bahwa ChatGPT merupakan perkembangan dari Artificial Intelligence (AI) yang belum diatur secara khusus, terutama di Indonesia,” papar Prof. Stefan Koos.
Prof. Stefan Koos juga menyampaikan, secara konsep, produk dari AI ini tunduk pada pengguna atau pencipta dari AI sendiri, yang pada pengaturannya tunduk pada hak cipta. Indonesia mengatur mengenai hak cipta sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. AI sejauh ini pada penerapannya tidak bisa dijadikan sebagai sumber dari apa yang ditanyakan dari manusia terhadap AI, mengingat bahwa AI dalam legalitasnya masih belum terjangkau perlindungan hukumnya khususnya di Indonesia. Sedangkan, mengenai sitem elektronik dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum bisa mengakomodir hadirnya AI.
Atribusi produk yang dibantu AI terhadap manusia sebagai pemrogramnya dibagi menjadi tiga, diantaranya yaitu AI adalah alat ciptaan manusia yang dikategorikan masuk dalam hak cipta, keputusan desain adalah dibentuk oleh AI atau otonom yang dikategorikan bukan hak cipta serta yang terakhir keputusan desain oleh manusia, dan AI yang dikategorikan tergantung kedudukan serta atribusinya kepada manusia.
“Cara kerja dari ChatGPT yang digunakan secara tertulis dibagi menjadi beberapa tahapan, mulai dari menulis pengantar atau ikhtisar umum, meringkas teks, mengoreksi teks, memodifikasi formulasi kalimat, menerjemahkan, hingga penataan dalam penyusunan teks,” ujar Prof. Stefan Koos.
Prof. Stefan Koos berharap dengan semakin berkembangnya teknologi, manusia menjadi semakin terbantu. Namun, dari segi regulasi hukum juga harus mengikuti perkembangan zaman agar terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Penulis : M. Akmal Syawal