Humas (29/3/2023) | Dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran dan penelitian, khususnya mengenai pengungsi, telah dilaksanakan International Workshop on Refugee Research and Lectures in Indonesia pada Senin – Selasa, 20 – 21 Maret 2023. Workshop tersebut diselenggarakan secara hybrid, yaitu online melalui Zoom Meeting dan offline yang berlokasi di Mercure Hotel, Jakarta Barat. Pada kesempatan itu, turut hadir perwakilan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), A. Indah Camelia, S.H., M.H., selaku dosen hukum internasional FH UNAIR yang mempresentasikan silabus pembelajaran hukum pengungsi FH UNAIR. Agenda hari pertama diisi dengan presentasi penelitian mengenai pengungsi, sedangkan agenda hari kedua diisi dengan pemaparan silabus pembelajaran hukum pengungsi dan hukum imigrasi oleh beberapa perwakilan perguruan tinggi di Indonesia.
Indah Camelia (Keempat dari Kiri Atas), Perwakilan FH UNAIR pada International Workshop on Refugee Research and Lectures in Indonesia. (Foto: Dok. Pribadi)
Mata kuliah Hukum Pengungsi di FH UNAIR merupakan mata kuliah pilihan minat bagi peminatan hukum internasional. Mata kuliah ini setara dengan 2 SKS dan prasyarat untuk menempuh mata kuliah ini yaitu lulus mata kuliah hukum internasional dan hukum humaniter. Materi yang diberikan berupa pengertian pengungsi dalam hukum internasional, sejarah, sumber, status pengungsi meliputi perbedaan pengungsi dan internally displaced persons, penetapan status pengungsi, serta solusi bagi penyelesaian masalah pengungsi. Selain itu, mata kuliah ini juga membahas mengenai perlindungan terhadap pengungsi, perlindungan internasional, dan perlindungan pengungsi serta internally displaced persons dalam konflik bersenjata. Pada akhir pertemuan akan dibahas implementasi hukum pengungsi oleh para pelaku serta studi kasus.
“Setelah mengambil mata kuliah Hukum Pengungsi, diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan apa yang dimaksud dengan pengungsi, sejarah singkat terbentuknya hukum pengungsi, hak dan kewajiban, perlindungan, penyelesaian masalah pengungsi, dan kerja sama internasional dalam menangani masalah pengungsi secara internasional serta implementasi penanganan pengungsi di Indonesia,” papar perwakilan Airlangga Institute for International Law Studies (AIILS) itu.
“Untuk metode pembelajarannya menggunakan modul dan dilaksanakan selama 14 kali pertemuan perkuliahan. Selain modul, kami juga menggunakan conventional lecture, problem based learning, case base learning, presentasi, tugas, dan ujian, yang didukung dengan sarana pembelajaran berupa e-learning kampus, Power Point, film, video, atau visiting lecture dari United Nations High Commissioner for Refugees,” tukas Indah.
Penulis : Dewi Yugi Arti




