Universitas Airlangga Official Website

FH UNAIR Gelar Konferensi Nasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Menggagas Keadilan Substantif bagi Perempuan dan Anak

Humas (25/11/2025) | Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga melalui tiga pusat kajian, Center for Anti-Corruption & Criminal Policy (CACCP), Pusat Studi Kejaksaan dan Restorative Justice (PUSKADIRA), serta Pusat Studi Hukum Kesehatan, Etik dan HAM, menyelenggarakan Konferensi Nasional bertema “Politik Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak: Ingatan, Kekerasan, dan Keadilan Gender.”

konferensi16hariantikekerasan2
Dengan Narasumber

Konferensi ini menghadirkan pembicara tingkat nasional dari lembaga negara yang selama ini berada di garis depan perlindungan perempuan dan anak, seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akademisi lintas universitas, serta lembaga layanan perempuan. Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut menunjukkan semakin kuatnya komitmen nasional untuk memastikan bahwa agenda penghapusan kekerasan sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan SDGs, khususnya SDG 5 (Kesetaraan Gender), SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Tangguh), dan SDG 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan).

Konferensi ini lahir dari kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dipahami sebagai persoalan individual, melainkan masalah struktural yang terkait dengan warisan militerisme, moralitas publik, dan praktik institusional yang menormalisasi kontrol atas tubuh perempuan. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif maju, seperti UU TPKS, UU Perlindungan Anak, UU SPPA, KUHP baru, dan PP TUNAS, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar memenuhi indikator administratif atau tuntutan normatif internasional.

Pada Plenary Session 1, para pembicara membahas politik tubuh perempuan dalam hubungannya dengan negara serta arah reformasi hukum. Diskusi menyoroti bahwa reformasi hukum berperspektif gender masih berbenturan dengan budaya hukum yang tidak ramah perempuan dan struktur patriarkal yang membuat suara korban sering kali tersisih. Komnas Perempuan menekankan pentingnya membaca ulang ingatan historis kekerasan untuk memperbaiki arah kebijakan nasional, sementara perspektif feminis mengungkap bagaimana moralitas publik terus menjadi alat pengendalian terhadap tubuh perempuan. LPSK menambahkan bahwa perlindungan korban membutuhkan ekosistem pemulihan yang lebih terintegrasi dan responsif gender.

konferensi16hariantikekerasan1
Narasumber sedang diskusi

Sementara itu, Plenary Session 2 memusatkan perhatian pada perlindungan anak di dunia digital dan satuan pendidikan, dua ruang yang semakin kompleks dan rawan kekerasan. Ancaman seperti cyberbullying, eksploitasi seksual daring, kebocoran data pribadi, hingga beban kesehatan mental anak dibahas secara komprehensif. Perspektif hukum siber, kesehatan, dan restorative justice dipertemukan untuk memetakan kebutuhan perlindungan yang tidak hanya hukum-sentris, tetapi juga berbasis dukungan psikososial dan tata kelola institusi yang kuat. Pendekatan ini sejalan dengan komitmen pencapaian SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dan SDG lainnya yang menempatkan anak sebagai subjek hak yang harus dilindungi.

Baca Juga: Mahasiswa Magister Kenotariatan FH UNAIR Raih Juara I Lomba Pembuatan Akta Notaris 2025

Ketua panitia, Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D., menegaskan urgensi konferensi ini dengan menyatakan: “Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan bukan sekadar simbol, tetapi tindakan intelektual dan politik. Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai teks, tetapi bekerja untuk melindungi tubuh dan kehidupan perempuan serta anak. Konferensi ini adalah ruang untuk membangun keberanian kolektif dan mendorong transformasi struktural agar keadilan benar-benar dirasakan di tingkat akar rumput.”

Konferensi nasional ini diharapkan menjadi langkah strategis bagi dunia akademik, lembaga negara, dan masyarakat sipil untuk memperkuat agenda reformasi hukum yang selaras dengan komitmen SDGs dan berpihak pada korban, guna menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih setara, aman, dan berkeadilan.

Sumber: Rilis Media Konferensi Nasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Tautan Dokumentasi Kegiatan: https://drive.google.com/drive/folders/1MCE_iVl9_jJ3cOmh5NTvk1fvjV95ylPu?usp=sharing