Humas FH (30/09/2025) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) bekerja sama dengan Federal Court of Australia sukses menyelenggarakan Seminar Internasional bertajuk “Globalisasi Sengketa Hukum Komersial: Cross-Border Insolvency, Pembaruan Kekayaan Intelektual, & Persaingan Usaha dalam Konteks Global” pada Selasa (30/09/2025). Bertempat di Aula Lantai 12, Gedung A.G. Pringgodigdo, Kampus B Dharmawangsa dengan dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum. Kehadiran audiens dari berbagai latar belakang menunjukkan besarnya perhatian terhadap isu hukum komersial yang kini semakin kompleks di tengah derasnya arus globalisasi.

Seminar ini menampilkan dua keynote speaker bergengsi yang menjadi daya tarik utama. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka wacana dengan pemaparan mengenai peran strategis peradilan dalam merespons tantangan sengketa komersial lintas negara. Sementara itu, Debra Mortimer, Chief Justice Federal Court of Australia membagikan pengalaman negaranya dalam membangun sistem hukum yang adaptif terhadap dinamika perdagangan global. Kolaborasi pandangan kedua tokoh ini menjadi refleksi nyata bagaimana hukum nasional dan internasional harus bersinergi agar mampu menghadapi isu-isu komersial yang melampaui batas yurisdiksi.
Tidak hanya berhenti pada dua tokoh utama, seminar ini juga menghadirkan jajaran pembicara dari berbagai institusi ternama, baik dalam maupun luar negeri. Mereka adalah The Honorable Chief Justice Catherine Buton, Prof. Dr. Hadi Subhan, S.H., M.H., selaku Dekan FH UNAIR, The Honorable Chief Justice Stephen Burley, The Honorable Chief Justice Michael O’Bryan, Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua Komar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., selaku Guru Besar FH UNAIR Bidang Kekayaan Intelektual. Para pembicara ini membahas berbagai perspektif mulai dari dimensi akademis, praktik peradilan, hingga konteks regulasi internasional, sehingga diskusi yang terbangun benar-benar komprehensif dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Pembukaan acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Airlangga yang menggema di Aula Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo, menciptakan suasana khidmat sekaligus penuh kebanggaan. Selanjutnya, Rektor Universitas Airlangga, Prof. Dr. Muhammad Madyan, S.E., M.Si., M.Fin., menyampaikan sambutan yang menekankan posisi strategis perguruan tinggi sebagai pusat keilmuan dan kolaborasi internasional. Menurutnya, seminar internasional ini merupakan bukti konkret komitmen UNAIR dalam mendorong terciptanya forum akademik global yang tidak hanya relevan dengan tantangan hukum komersial lintas negara, tetapi juga memberi kontribusi bagi pembangunan sistem hukum nasional yang berdaya saing. Kehadiran para mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum dari berbagai latar belakang menjadi cerminan nyata bagaimana isu-isu global mampu mempersatukan perhatian lintas generasi dan profesi.
Usai sambutan, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, membuka wacana dengan menekankan peran vital peradilan dalam menjawab kompleksitas sengketa komersial yang semakin melintasi batas yurisdiksi negara. Beliau menegaskan bahwa sistem hukum nasional perlu terus adaptif dan terbuka terhadap perkembangan global agar mampu menjaga keadilan sekaligus kepastian hukum. Sementara itu, Debra Mortimer, Chief Justice Federal Court of Australia memberikan perspektif komparatif dengan membagikan pengalaman negaranya dalam membangun sistem peradilan yang responsif terhadap dinamika perdagangan lintas batas. Pertemuan dua pandangan ini bukan hanya memperkaya diskursus akademik, tetapi juga menegaskan pentingnya sinergi hukum nasional dan internasional dalam menghadapi tantangan globalisasi.
Setelah rangkaian pembukaan dan sesi keynote speech, seminar berlanjut dengan diskusi panel yang menghadirkan pembicara-pembicara dari berbagai institusi bergengsi. The Honorable Chief Justice Catherine Buton, The Honorable Chief Justice Stephen Burley, dan The Honorable Chief Justice Michael O’Bryan dari Federal Court of Australia memaparkan pengalaman mereka dalam menangani sengketa komersial lintas negara. Mereka menyoroti pentingnya penguatan kerja sama antarperadilan di dunia internasional agar putusan-putusan pengadilan dapat berjalan selaras dan efektif di tengah globalisasi. Perspektif peradilan Australia ini memberikan cermin yang berharga bagi Indonesia untuk meninjau kembali kesiapan struktur hukumnya dalam merespons sengketa komersial yang kian kompleks dan sering kali melampaui batas yurisdiksi nasional.
Dari dalam negeri, Prof. Dr. Hadi Subhan, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum UNAIR, menekankan peran vital dunia akademik sebagai pusat kajian kritis yang mampu menghasilkan rekomendasi ilmiah bagi pembaruan regulasi. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai penyedia pengetahuan, tetapi juga sebagai penggerak dalam merumuskan kebijakan hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman. Sementara itu, Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, menyoroti perlunya peningkatan kapasitas peradilan Indonesia agar mampu menghadapi kasus-kasus yang mengandung dimensi transnasional. Menurutnya, kesiapan aparat penegak hukum menjadi faktor krusial untuk menjaga legitimasi sistem hukum Indonesia dalam kancah internasional.
Baca Juga: Delegasi FH UNAIR Raih Juara 2 di Kompetisi Debat Hukum Nasional UNESA 5 Law Fair 2025
Tak kalah penting, Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., Guru Besar FH UNAIR bidang Kekayaan Intelektual, mengangkat isu pembaruan hukum kekayaan intelektual yang kini menghadapi tantangan besar di era digital. Ia menjelaskan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual harus menyesuaikan diri dengan pesatnya perkembangan teknologi, terutama dalam konteks perdagangan global yang berbasis inovasi dan kreativitas. Pandangan ini melengkapi diskursus seminar, karena isu kekayaan intelektual sering kali menjadi salah satu sengketa utama dalam perdagangan lintas batas. Dengan demikian, seminar ini bukan hanya mengulas aspek teknis hukum komersial, tetapi juga menegaskan bahwa integrasi antara dimensi akademik, praktik peradilan, dan regulasi internasional merupakan kunci dalam membangun sistem hukum yang relevan dan tangguh menghadapi tantangan globalisasi.
Penulis : Angelique Novelyn
Editor : Masitoh Indriani




