Universitas Airlangga Official Website

Joint Lecture on Counter-terrorism Panjab University India – FH UNAIR: Melihat Pengaturan dan Praktik Baik Penananganan Tindak Pidana Terorisme

Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) berkolaborasi dengan Panjab University mengadakan Virtual Joint Lecture Class on Counter-Terrorism Laws in India and Indonesia pada Jumat (21/10/2022). Joint Lecture Class bertajuk “Drug Trafficking Offenses” itu mengundang pembicara dari kalangan akademisi FH UNAIR dan University Institute of Legal Studies, Panjab University. 

Prof. Dr. Shruti Bedi, akademisi Panjab University, Chandigarh, India memaparkan materi mengenai Terrorism Under The Indian Counter Terror Law. Prof. Bedi menyampaikan sejak tahun 1947 saat pemerintahan kolonial Inggris berakhir, Inggris membagi menjadi wilayah negara-negara dengan melibatkan India, Pakistan, dan China. India mengklaim seluruh wilayah sebagai kedaulatannya tetapi akhirnya hanya menguasai setengah dari seluruhnya. Sepertiga dari tanah dikuasai oleh Pakistan dan sisanya dikuasai oleh China. 

“Sejak tahun 1980, wilayah tersebut telah menjadi rumah bagi sejumlah kelompok militan. Para ahli mengatakan kelompok-kelompok ini memiliki jaringan dukungan yang luas di Pakistan,” jelas Prof. Bedi dalam bahasa Inggris. 

Beberapa organisasi yang dilarang di India karena diduga merupakan organisasi teroris yaitu Jammu and Kashmir Islamic Front (JKIF), United Liberation Front of Assam (ULFA), Khalistan Zindabad Force (KZF), dan organisasi-organisasi lain. Menurut Article 15 paragraph (1) Unlawful Activities Prevention Act (UAPA) 1967, barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan dengan maksud untuk mengancam atau mungkin mengancam kesatuan, keutuhan, keamanan, keamanan ekonomi atau kedaulatan India atau dengan maksud untuk melakukan teror atau kemungkinan akan melakukan teror pada orang-orang atau bagian mana pun dari orang-orang di India atau di negara asing mana pun dengan menggunakan bom atau dinamit, kekaguman melalui kekuatan kriminal, dan/atau menahan atau menculik seseorang maka dianggap melakukan aksi terorisme. 

“India melakukan amandemen terhadap UAPA pada 2019 dengan memberdayakan pemerintah pusat untuk menetapkan seseorang sebagai teroris jika ditemukan melakukan, mempersiapkan, mempromosikan, atau terlibat dalam aksi teror. Pemerintah pusat dapat menetapkan seseorang sebagai teroris melalui pemberitahuan di lembaran resmi dan menambahkan namanya ke dalam jadwal yang dilengkapi dengan Undang-Undang UAPA. Pemerintah juga tidak diharuskan memberikan kesempatan kepada individu untuk didengar sebelumnya menunjuknya sebagai teroris,” pungkas Prof. Bedi. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti