Humas FH (11/09/2025) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga kembali menghadirkan kuliah tamu internasional yang inspiratif. Pada kesempatan kali ini, Dr. Su’aida Dato’ Safei dari Faculty of Law Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia, hadir sebagai pembicara utama dengan membawakan materi bertajuk “Construction Contract: An Overview of Laws in Malaysia in Relation to the Use of Alternative Dispute Resolution.”
Dalam paparannya, Dr. Su’aida menjelaskan bahwa kontrak konstruksi di Malaysia diatur melalui Construction Industry Payment and Adjudication Act (CIPAA) 2012. Undang-undang ini memberikan definisi yang jelas mengenai kontrak kerja konstruksi serta ruang lingkupnya, mulai dari pembangunan gedung hingga infrastruktur besar seperti jembatan, bendungan, dan jaringan utilitas. Salah satu aspek penting yang disoroti adalah adanya klausul penyelesaian sengketa (Settlement Disputes) yang memungkinkan para pihak menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan.

“Penyelesaian sengketa melalui Alternative Dispute Resolution memberikan keuntungan besar, karena dapat menghemat waktu sekaligus biaya,” ungkap Dr. Su’aida dalam pemaparannya. Ia menekankan bahwa ADR mencakup mekanisme seperti mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Menurutnya, “Ajudikasi menjadi salah satu pilihan paling efektif, karena keputusan dapat dicapai hanya dalam waktu 90 hari.”
Pembahasan juga menyoroti PAM Contract 2018 yang banyak digunakan di sektor konstruksi swasta di Malaysia. Dalam kontrak tersebut, tercantum klausul ADR yang memberikan ruang bagi mediasi, penentuan ahli, ajudikasi, hingga arbitrase. Selain itu, Dr. Su’aida juga menguraikan praktik yang diterapkan dalam CIDB Standard Form of Contract for Building Works (2022 Edition) yang dikeluarkan oleh Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia.
Baca Juga: FH UNAIR Gelar Rapat Koordinasi Perdana Bersama Jajaran Dekanat Baru Periode 2025–2030
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kelebihan ajudikasi dibandingkan arbitrase, yakni proses yang lebih cepat, adanya kepastian sementara melalui prinsip pay now, argue later, serta pengakuan keputusan adjudikator oleh pengadilan selama tidak melanggar prinsip keadilan alami. Meski begitu, Dr. Su’aida menegaskan, “Ajudikasi memang tidak bisa mencakup semua klaim. Misalnya, klaim kerugian keuntungan tidak dapat diajukan melalui ajudikasi, melainkan harus dibawa ke arbitrase atau pengadilan.”
Melalui kegiatan akademik ini, Fakultas Hukum Universitas Airlangga kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas wawasan mahasiswa melalui perspektif internasional, khususnya dalam bidang hukum kontrak dan penyelesaian sengketa.
Penulis: Jessica Ivana Haryanto
Editor: Masitoh Indriani




