Universitas Airlangga Official Website

Kuliah Tamu Hukum Acara Pidana Pasca KUHP Nasional, Ketua ASPERHUPIKI Paparkan Pembaharuan dalam Hukum Pidana Formil

Humas (24/10/2024) | Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengadakan Kuliah Tamu membahas hukum acara pidana pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dengan menghadirkan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., di Ruang 303 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Airlangga, pada Kamis (24/10/2024).

Kuliah Tamu dengan mengangkat tema besar “Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023” ini mencoba mengupas hukum pidana materiil dalam KUHP 2023 yang memiliki penyesuaian dan konsekuensi pembaharuan atas pelaksanaan pemidanaan atau hukum acara pidananya. Fachrizal Afandi menyampaikan bahwa KUHP 2023 berlaku pada Januari 2026, sehingga perlu ada pembahasan mengenai penyesuaian dalam hukum formilnya secara menyeluruh.

asperhupiki2

“Kita telah ada KUHP baru tahun 2023, akan diberlakukan Januari 2026, otomatis butuh konsekuensi penyesuaian dalam pelaksanaan hukum materiilnya,” ucap Fachrizal Afandi.

“Yang paling membedakan KUHP lama dan baru adalah jumlah bukunya, kalau KUHP baru hanya ada 2. Tentunya ini membawa konsekuensi. Bentuk putusannya tentunya baru. Putusan ada 3 di KUHP lama, ada lepas, bebas, dan putusan pidana. Di KUHP baru, ada putusan pidana tanpa pemidanaan atau biasa disebut judicial pardon atau rechterlijk pardon,” tambahnya.

Selain dalam aspek jumlah buku, terdapat beberapa contoh hukum materiil yang berubah dalam KUHP Nasional, salah satunya adalah ketentuan dalam Pasal 38 dan 39 KUHP Nasional yang sebelumnya diatur dalam Pasal 44 KUHP Lama. Fachrizal Afandi pula menuturkan, dalam aspek pedoman hakim dalam membuat putusan pun telah terdapat acuan yang perlu dipertimbangkan, yakni dalam Pasal 54 Ayat (1), sehingga membawa konsekuensi secara formil.

“Pasal 38 dan 39, dulunya di Pasal 44, kalau di 44 tidak diberi pidana, kalau yang sekarang masih diberikan pidana atau dikenakan tindakan, jadi pidananya dikurangi. Dalam pedoman pemidanaan, Pasal 54 Ayat (1), ini juga baru. Terdapat 11 hal yang wajib dipertimbangkan sebagai pedoman oleh hakim, yakni mengenai bentuk kesalahan tindak pidana, motif, sikap batin pelaku, apakah tindakan itu direncanakan atau tidak, bagaimana cara melakukan tindak pidana itu, sikap pelaku pasca tindak pidana, riwayat dan keadaan sosial pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh pidana terhadap korban, apakah terdapat pemaafan dari korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tutur Fachrizal Afandi.

Fachrizal Afandi pun menyampaikan terdapat ketentuan yang sempat ramai diperbincangkan, yakni mengenai ketentuan hukuman mati dalam KUHP Nasional yang saat ini perlu melalui masa percobaan selama 10 tahun sebelum benar-benar dipertimbangkan apakah selanjutnya akan dieksekusi hukuman mati.

“Hukuman mati perlu ada percobaan selama 10 tahun, apabila pelaku menunjukkan sifat baik, maka dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Hal ini membawa konsekuensi pula dalam penyesuaian hukum acara pidananya. Terdapat setidaknya 3 penyesuaian, pihak yang perlu dilibatkan dalam asesmen terkait perilaku terpidana, mengenai pedoman penilaian perilaku terpidana, dan fenomena deret tunggu bagi terpidana yang belum dieksekusi,” tuturnya.

Baca Juga: MYMA FH UNAIR Sabet Juara I dan Best Speaker Pada Kompetisi Debat Hukum Fordehkonsmero Law Fair

“Sehingga dengan banyaknya perubahan secara materiil ini, penyesuaian dan konsekuensinya terhadap hukum acara atau hukum formilnya benar-benar menjadi isu yang akan dapat diteliti lebih dalam dan lebih lanjut nantinya,” tutup Fachrizal Afandi.

Penulis: M. Rizqi Senja Virawan
Editor: Masitoh Indriani