Universitas Airlangga Official Website

Kuliah Umum FH UNAIR Ulas Hukum Persaingan Usaha Oleh Komisioner KPPU

Humas (13/11/2024) | Kuliah tamu yang berlangsung pada Senin (11/11/2024) di Aula Pancasila Gedung A FH UNAIR dengan materi “Hukum Persaingan Usaha”. Pemateri kuliah tamu tersebut yakni Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H. selaku Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sekaligus alumni FH UNAIR.

kppu2
 

Pada awal materi, Rhido menceritakan bahwa ketika mengisi kuliah tamu di FH UNAIR, ibaratkan kembali kerumah sendiri. Banyak sekali pengalaman yang dirasakan ketika menempuh perkuliahan di FH UNAIR. Lebih lanjut, mengenai latar belakang pendidikan untuk menjadi komisioner tidak harus dari hukum, melainkan latar belakang pendidikan lainnya dapat menjadi komisioner sepanjang memenuhi persyaratan.

“Saya dengan Pak Aru Armando menjadi pertama dalam sejarah dari alumni FH UNAIR yang menjadi komisioner di KPPU, karena sebelumnya didominasi dari alumni perguruan tinggi lainnya. Tentunya kita dalam bertugas di KPPU, harus menjalankan fungsi dan kewenangan yang telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-undang” ungkapnya.

Rhido menjelaskan bahwa persaingan usaha yakni usaha untuk saling mengungguli dalam mencapai tujuan yang sama di level yang sama. Mencapai titik tertentu pada suatu usaha perlu adanya tindakan yang dilakukan oleh seseorang di bidang perdagangan atau perekonomian. Ia menambahkan bahwa persaingan usaha dapat dilakukan baik di bidang jasa atau produksi.

“Hakikatnya dalam persaingan usaha terdapat prinsip, seperti diantaranya demokrasi ekonomi, efisiensi, inovasi, kesejahteraan ekonomi, pertumbuhan ekonomi nasional, serta perlindungan terhadap kepentingan umum. Prinsip ini perlu diselaraskan sehingga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dapat terus berjalan,” jelasnya.

Tidak hanya menjelaskan tentang persaingan usaha, Rhido mengatakan bahwa KPPU memiliki peran dalam penegakkan hukum, penilaian merger dan akuisisi, saran kebijakan, serta pengawasan kemitraan. “Secara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat telah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999, sehingga kami dalam bertugas juga menyesuaikan dengan aturan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Dies Natalis Universitas Airlangga ke-70 Berikan Semangat Pembangunan Berkelanjutan dengan Nilai Luhur

Ridho berharap bagi mahasiswa FH UNAIR untuk dapat terus mendalami perkembangan hukum persaingan usaha. “Kita berharap mahasiswa FH UNAIR bisa berpartisipasi dalam hukum persaingan usaha, seperti daftar magang di KPPU Kanwil Surabaya ataupun pusat,” pungkasnya.

Penulis : M. Akmal Syawal

Editor: Masitoh Indriani