Humas (31/3/2023) – Restorative Justice biasa dikenal sebagai salah satu metode penegakan hukum dengan menekankan unsur pemulihan. Tujuan utama Restorative Justice adalah dengan menyelesaikan masalah dengan kesepakatan. Mengenai hal ini, Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tanggal 30 Juli 2022 lalu, setelah melewati proses yang panjang dan juga dengan kerjasamanya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya, telah menyediakan tempat dan fasilitas Restorative Justice.
Pada hari Kamis (30/3/2023), rumah Restorative Justice FH Unair kembali memfasilitasi penyelesaian konflik. Salah satu konflik yang diselesaikan oleh Omah Rembug Adhyaksa itu adalah konflik pencurian emas yang dilakukan oleh tersangka Bernama Rahman. Rahman ditemani dengan sanak saudaranya dan juga ayah Rahman, sedangkan korban yang bernama Ibu Yayuk ditemani dengan suami, adik, dan suami adiknya dalam penyelesaian konflik kali ini.
Jaksa Fasilitator yang menengahi kedua belah pihak adalah Bapak Neldy Denny S.H. Di dalam prosesnya, Jaksa Fasilitator memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk terlebih dahulu menyampaikan kejadian pencurian tersebut. Penjelasan diawali oleh bagaimana Rahman masuk dan mencuri emas milik Bu Yayuk. Lalu dilanjutkan oleh penjelasan adik Bu Yayuk selaku saksi.
Setelah semuanya jelas, Jaksa Fasilitator lalu meminta pihak korban dan keluarga untuk menuntut hak-haknya dengan cara membuat poin klausul yang harus dipenuhi oleh pihak tersangka. Di luar 6 klausul yang sebelumnya telah diajukan, Bu Yayuk membuat 3 kondisi baru yang harus dipenuhi oleh Rahman dan keluarga, yaitu, “Emas diterima secara lengkap, tidak ada balas dendam, dan tersangka mengembalikan hak materiil yang sudah terbuang,” Pungkas Bu Yayuk. Hal tersebut harus dikatakan oleh Bu Yayuk karena Rahman memang sudah sering masuk ke dalam rumah Bu Yayuk tanpa permisi, karena Rahman tinggal indekos di sebelah rumah Bu Yayuk.
Setelah semua klausul dinyatakan dan kesediaan dari pihak Rahman dan keluarga sudah dinyatakan, Pak Neldy kemudian mengakhiri penyelesaian konflik. Pak Neldy juga menyatakan “Kerugian biaya dapat ditanggung tergantung kemampuan pihak keluarga,”. Hal ini mencerminkan perbedaan Restorative Justice dengan penyelesaian konflik yang lainnya. Konflik ini adalah salah satu dari 3 konflik yang diselesaikan oleh Kejaksaan hari itu di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Sesuai dengan slogan Rumah Restorative Justice FH Unair, yaitu “Wani Rembugan, Prei Gegeran”
Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha




