Universitas Airlangga Official Website

Pakar Forensik Tekankan Pentingnya Autopsi untuk Selidiki Fakta dalam Tragedi Kanjuruhan

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) berkolaborasi dengan Pusat Studi Center of Anti Corruption and Criminal Policy FH UNAIR dan Airlangga for Legal Drafting and Professional Development FH UNAIR menyelenggarakan forum group discussion “Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang” pada Jumat (25/11/2022) di Aula Pancasila, Gedung A FH UNAIR. Diskusi yang diadakan secara luring itu mengundang para ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli forensik UNAIR, Prof. Dr. Ahmad Yudianto serta Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Wilayah Jawa Timur (PDFI Jatim), dr. Nabil Bahasuan, SpFM., S.H., M.H. 

Prof. Ahmad Yudianto mengatakan setelah dibentuknya tim pencari fakta dan melakukan pemeriksaan, setelah itu sebaiknya dilakukan autopsi dan bedah untuk menentukan penyebab pasti kematiannya. 

“Untuk menentukan penyebab kematian dari tragedi Stadion Kanjuruhan ini akan ketahuan seiring berjalannya waktu setelah dibentuknya tim. Untuk menentukan sebab kematian itu harus melalui sebuah autopsi. Sebab kematian itu tidak bisa digeneralisasi karena sebab kematian bersifat individual. Apakah penyebab kematian seorang individu dari tragedi Stadion Kanjuruhan bisa digeneralisasi untuk penyebab kematian ratusan orang? Nah ini yang harus diteliti. Tahapan autopsi itu juga dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelum dilakukan autopsi, ada tindakan untuk mengubur jenazah dan mengambil sampel dahulu. Autopsi dilakukan untuk menentukan sebab pasti kematian,” tutur Prof. Ahmad Yudianto. 

 Prof. Ahmad Yudianto menyampaikan untuk menganalisis penyebab kematian perlu mengkaji dan meneliti dari banyak hal yang ada. Pencarian fakta ini, ujarnya, harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. 

Kemudian, dr. Nabil Bahusuan juga menegaskan bahwa kedokteran forensik hadir untuk mencari tahu penyebab pasti dari suatu peristiwa. Namun, prosedur autopsi yang akan dilakukan dalam rangka mencari penyebab pasti kematian korban pada tragedi Stadion Kanjuruhan baru dapat dilaksanakan atas izin dari keluarga korban dan tidak bisa semena-mena. Apabila ada permintaan dari keluarga korban, sambungnya, baru bisa dilakukan autopsi. 

Ia juga menekankan forensik ada untuk mencari penyebab pasti kematian korban tragedi Stadion Kanjuruhan. Ia berharap dengan hadirnya forensik bisa membuat titik terang dari permasalahan tragedi Stadion Kanjuruhan. 

“Kalau di kedokteran forensik, adanya sesuatu yang tidak di tempat semestinya pasti ada sebabnya. Itulah kenapa forensik harus mencari tahu fakta sebenarnya di tragedi Stadion Kanjuruhan ini. Autopsi yang kita lakukan ini harus ada permintaan atau izin dari keluarga korban dulu baru bisa dilaksanakan. Kita juga akan melakukan pemeriksaan di laboratorium. Apakah dengan selesainya autopsi ini maka keluarga korban akan mendapatkan keadilan? Kita serahkan semua kepada mekanisme hukum yang berlaku. Tersangka sudah ada, hasil autopsi juga akan segera diumumkan. Hukum harus berjalan, tidak bisa seperti ini terus. Hasil autopsi ini nantinya minimal bisa mewakili untuk mendukung mekanisme hukum yang sedang berjalan. Keadilan itu harus ditegakkan,” tegas dr. Nabil Bahasuan.