Humas (21/11/2022) | BSO Pecinta Alam Tanda Kehormatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Pataka FH UNAIR) menyelenggarakan webinar berjudul “Efektivitas Kebijakan Hukum Reklamasi Lubang Tambang” pada Kamis (17/11/2022). Pakar Hukum Lingkungan UNAIR Franky Butar Butar, S.H., M.Dev.Prac., LL.M, diundang menjadi pembicara untuk membahas aspek regulasi dan penegakan hukum terkait reklamasi dan pascatambang di Indonesia.
Menurut UU Minerba, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Sementara terkait definisi pascatambang, ialah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
“Yang namanya tambang itu pasti merusak lingkungan, jadi harus dipastikan pemilik izin pertambangan itu melaksanakan reklamasi dan pascatambang setelah mereka beraktivitas. Salah satu contohnya adalah dengan menutup lubang tambang, atau pemulihan ekosistem sungai,” ujar Direktur Human Rights Law Studies UNAIR itu.
Franky kemudian mempersoalkan efektivitas penegakan hukum reklamasi dan pascatambang, yakni kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan hukum. Ia mengatakan bahwa sektor pertambangan Indonesia dikelindani oleh permasalahan regulasi, perizinan, pengawasan, hingga proses peradilan. Kesemua itu menghasilkan lanskap yang kerap melanggar HAM masyarakat setempat.
“Tahun 2020 saja, tercatat 3092 lubang tambang di Indonesia yang tidak direklamasi sekalipun hukum mewajibkan hal tersebut. Korporasi padahal sudah diwajibkan untuk menyediakan dana pascatambang itu untuk hal tersebut. Pelaku usaha pastinya sudah paham kalau lubang itu ditingga akan berbahaya untuk masyarakat. Namun, tidak ada pengawasan untuk itu, meskipun ada pengawas inspektur tambang,” kata alumni James Cook University itu.
Satu hal yang patut dipertimbangkan ketika membahas soal pertambangan adalah keeratannya dengan perpolitikan praktis di Indonesia. Franky mengatakan bahwa pemain-pemain tambang di Indonesia sedikit banyak memiliki influens, atau berpartisipasi dalam politik. Ia menambahkan bahwa hal tersebut akan berdampak pada kualitas penegakan hukum pertambangan.
“Banyak sekali kompromi antara politikus dengan pemodal besar dari sektor pertambangan. Mereka selalu sepakat dan bermain di lapangan dan di sektor legislasi untuk menguntungkan mereka. Kita melihat adanya polarisasi politik dimana aktor politik saling bertengkar, itu hanya yang tampak. Soal finansial, mereka bekerjasama untuk merusak lingkungan,” tutup Franky.
Penulis: Pradnya Wicaksana




