Humas (4/5/2023) | Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei. Tujuan dari adanya peringatan hari pers yaitu untuk merayakan prinsip dasar kebebasan pers, membela media dalam mengungkap kebebasan, dan melakukan evaluasi kebebasan pers secara global.
Faktanya, hingga saat ini, pers dan jurnalis masih menjadi salah satu korban yang kebebasannya sering ditekan dan dibungkam. Padahal, kebebasan untuk bersuara, berekspresi, dan berpendapat merupakan hak setiap orang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Limitasi terhadap kebebasan pers di Indonesia ini juga dapat dilihat dari laporan dan survey Reporters Without Borders (RSF) pada tahun 2020 yang menyatakan kebebasan pers Indonesia berada di peringkat 117 dari 176 negara.
Survey itu mencakup lima indikator penilaian, yaitu politik, ekonomi, legislatif, sosial, dan poin terendah berada pada indikator keamanan. Pers dan jurnalis di Indonesia masih sering menjadi korban intimidasi oleh pihak tertentu, terutama ketika meliput isu-isu yang dirasa sensitif.
Hal yang sama juga dituturkan oleh pakar hak asasi manusia Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Haidar Adam, S.H., LL.M. Haidar mengatakan ancaman terhadap jurnalis hingga saat ini masih kerap terjadi di Indonesia, terlebih pada jurnalis yang mewakili publik dalam mengkritisi situasi sosial yang tak adil.
“Pada hari pers sedunia ini, saya berharap negara lebih berperan aktif dalam menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala rupa ancaman. Saya juga mengajak semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan menggunakan hukum yang tersedia dalam menyelesaikan sengketa terkait pemberitaan,” ujar Haidar yang juga merupakan dosen hukum tata negara FH UNAIR itu.
Pengaturan mengenai pers di Indonesia sendiri tercantum dalam Pasal 28 UUD NRI 1945, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta peraturan-peraturan Dewan Pers. Kebebasan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Kebebasan pers juga merupakan unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, pertanggungjawaban kepada rakyat harus terjamin dan sistem penyelenggaraan negara yang transparan juga harus berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan demikian, keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya akan tercipta.
Penulis : Dewi Yugi Arti