Universitas Airlangga Official Website

Perkuat Kajian Hukum Kesehatan: Kenalkan BPOM RI Melalui Kuliah Tamu

Humas (6/4/2023) | Pusat Studi Hukum Kesehatan dan Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) berkolaborasi menyelenggarakan Seri Kuliah Tamu “Upaya Balai Besar POM Surabaya dalam Mencegah Peredaran Kosmetik Ilegal” pada Senin (3/4/2023). Kuliah tamu yang dilaksanakan secara offline di Ruang 202 Gedung A FH UNAIR itu mengundang Nur Zainab, S.Si., Apt selaku Bagian Pengawasan Obat dan Makanan BPOM RI Jawa Timur. 

Dasar hukum mengenai pelarangan kosmetik ilegal mencakup undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga peraturan BPOM RI. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Obat dan makanan yang diawasi oleh BPOM di antaranya yaitu obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, dan pangan olahan. 

“BPOM sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan. Selain itu, BPOM juga berwenang untuk melakukan kegiatan intelijen dan penyelidikan di bidang pengawasan obat dan makanan serta memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nur Zainab. 

Selain mengawasi peredaran obat dan makanan, BPOM juga berperan untuk mendukung kemandirikan para pelaku usaha dan memberdayakan masyarakat agar menggunakan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Ruang lingkup pengawasan BPOM terdiri dari 34 balai besar atau balai POM yang terletak di seluruh ibukota provinsi di Indonesia serta 39 loka POM di kabupaten/kota di Indonesia. 

“BPOM di Surabaya sendiri wilayah kerjanya mencakup 27 kabupaten dan kota. Selain itu, ada juga loka POM Kediri yang wilayah kerjanya meliputi enam kabupaten dan kota serta loka POM Jember yang wilayah kerjanya meliputi lima kabupaten dan kota,” jelas Nur Zainab. 

“Pengawasan obat dan makanan balai besar BPOM di Surabaya terbagi menjadi dua tingkat pengawasan, yaitu pre-market dan post-market. Pada tingkat pre-market, BPOM bertugas untuk memberikan sertifikasi industri di bidang obat dan makanan berdasarkan GMP, mengaudit dalam rangka registrasi produk obat dan makanan, serta penerbitan rekomendasi Pengeluaran dan Pemasukan Komoditi. Sedangkan, pada tingkat post-market, BPOM bertugas untuk melakukan pemeriksaan fasilitas dari tahap produksi sampai distribusi, pengawasan iklan dan promosi produk, serta pembimbingan teknis dan edukasi kepada masyarakat,” lanjutnya. 

Dalam rangka menunjang kinerjanya, BPOM Surabaya telah mengadakan berbagai program kerja seperti CangKruAn, Si Abang, dan Klinik POM. CangKruAn adalah kegiatan webinar untuk mengupas tuntas topik tertentu yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali. Sementara itu, Si Abang (singkatan dari Siap Membangun Bangsa) merupakan kegiatan jemput bola ke pelosok desa untuk menyampaikan informasi terpadu, materi, praktik CEK KLIK, dan demo uji cepat bahan berbahaya pada pangan. Saat ini, Si Abang telah menyasar 78 lokasi dengan total 18.914 orang sepanjang tahun 2022. Terakhir, ada Klinik POM yang berupa kegiatan pembukaan layanan tanya jawab seputar keamanan obat dan makanan untuk masyarakat. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti