Humas (04/06/2024) | Pembagian waris tidak hanya berdampak pada ahli waris secara individual tetapi juga memiliki implikasi yang luas bagi kestabilan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki sistem pembagian waris yang adil dan diterima oleh semua pihak.
Namun, pembagian waris tidaklah semudah itu, salah satu permalahan terkait dengan waris dan pembagian waris di masyarakat adalah banyak orang tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang hukum waris yang berlaku. Ini bisa menyebabkan ketidaksepakatan mengenai bagaimana warisan harus dibagi, terutama jika ada perbedaan antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara.

Sebagai respon atas persoalan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) meluncurkan UARIS. Yaitu sebuah platform digital yang tersedia dalam bentuk website dan aplikasi dalam penghitungan waris yang didasarkan pada hukum Indonesia. Peluncuran platform ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan kuliah umum oleh Dr. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial yang juga merupakan alumni dari FH UNAIR pada Selasa (04/06/2024) lalu.
Baca Juga : Kuliah Umum Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial: Tekankan Pentingnya Peran Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Indonesia
Secara simbolis, Dr. Sunarto, melakukan seremoni pemukulan gong di saksikan oleh Dekan FH UNAIR Iman Prihandono, Ph.D., perwakilan dari ALC FH UNAIR, perwakilan dari MARC FH UNAIR dan juga Dr. Ellyne Dwi Puspasari, S.H., M.H. sebagai perwakilan dari tim pengembang platform UARIS dari Bagian Dasar Ilmu Hukum FH UNAIR.
Platform ini diharapkan mampu menjawab permasalahan implementasi hukum waris di masyarakat dan sebagai bagian dari pengabdian FH UNAIR kepada masyarakat Indonesia.




