Oktober merupakan salah satu bulan yang paling dikenang bagi seluruh penduduk Indonesia, khususnya warga Bali. Hal ini dikarenakan pada bulan tersebut, tepatnya dua puluh tahun lalu, tragedi mengerikan berupa teror bom terjadi yang menewaskan banyak korban jiwa. Bahkan korban jiwa tersebut tidak hanya dari Warga Negara Indonesia, tetapi juga wisatawan asing yang kala itu sedang berlibur. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia. Bahkan peristiwa tersebut juga dianggap sebagai tonggak transformasi hukum tindak pidana terorisme di Indonesia. Topik pembahasan tersebutlah yang kemudian juga berusaha untuk dipaparkan oleh Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. dalam kegiatan Virtual Joint Lecture on Counter Terorism Laws In India and Indonesia pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Dalam kegiatan tersebut, beliau diberi secara bersama-sama dengan Prof. (Dr). Shruti Bedi dari Institute of Legal Studies, Panjab University mendapatkan kesempatan untuk membahas ketentuan hukum dalam melawan terorisme. Perbedaan materi di antara keduanya terletak dari sudut pandang negara asal. Hal ini berarti Amira Paripurna membahas dari sudut pandang Indonesia sedangkan Prof. Shruti Bedi membahas dari sudut pandang India. Perkuliahan tersebut diawali dengan sebuah kutipan terkenal yang menyatakan bahwa “Terrorism is one of the biggest problems and challenges a society can face … [and] is [also] one of the biggest problems and challenges criminal law can face”. Secara yuridis, pengertian terorisme di Indonesia adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Beliau kemudian juga menjelaskan bahwa setidaknya terdapat dua model dalam melawan terorisme, yaitu the Criminal Justice Model and the Military Model. Kedua model tersebut tentunya memiliki cara dan pendekatan yang berbeda dalam melawan terorisme. The Criminal Justice Model memandang terorisme sebagai tindak pidana sehingga polisi memegang tanggung jawab utama dalam melakukan investigasi dan penanganannya. Melalui pendekatan tersebut, setidaknya dalam melawan terorisme negara berusaha untuk menegakkan hak-hak individu dan kebebasan sipil dan melestarikan semua prinsip dan institusi demokrasi. Sedangkan, the Military Model memandang terorisme sebagai tindakan perang sehingga penggunaan strategi dengan skala maksimum dapat saja dilakukan. Indonesia sendiri sempat menerapkan the Military Model yang kemudian mengalami transformasi pasca terjadinya reformasi sampai puncaknya pada tragedi bom bali.
Tragedi tersebut kemudian juga menjadi latar belakang lahirnya ketentuan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme yang dipandang lebih sesuai dengan the Criminal Justice Model. Akan tetapi, melalui amandemen yang terjadi pada tahun 2018, anggapan tersebut kembali bergeser karena unsur militer kembali dilibatkan dalam sistem penanganan tindak pidana terorisme. Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini merupakan salah satu instansi baru yang diberi tugas untuk menangani aksi terorisme. Dalam penjelasan, penanganan tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab bersama instansi terkait, termasuk antara lain TNI. Tak hanya itu, permasalahan lain seperti tentang penangkapan dan penahanan, ketentuan alat bukti dalam pembuktian, serta perluasan cakupan tanggung jawab pidana juga terjadi pasca amandemen.
Penulis: Dean Rizqullah Risdaryanto
Sumber: CNN Indonesia




