Universitas Airlangga Official Website

Tekankan Hak Subjek Data Pribadi, Dosen FH UNAIR Berikan Masukan Pelindungan Data Pribadi di Sektor Keimigrasian

Humas (23/6/2023) | Pasca diundagnakanny UU Pelindungan Data Pribasi (UU PDP), baik PSE Publik maupun Privat harus menyesuaikan beberapa hal, termasuk dalam hal ini adalah Kantor Layanan Keimigrasian. Untuk itu, Masitoh Indriani S.H., LL.M. selaku dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga didapuk sebagai narasumber acara Opini Kebijakan yang diselenggarakan oleh kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Timur pada Selasa beberapa waktu lalu (6/6/2023). Acara tersebut bertemakan “Implementasi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi pada Layanan Keimigrasian”  Acara ini diselenggarakan secara hybrid dengan peserta yang diikuti oleh beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam bidang imigrasi di Indonesia. 

Pada awal penyampaian, Masitoh menyampaikan pengertian mengenai keimigrasian yakni lalu lintas masuk atau keluar wilayah Indonesia yang diawasi dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Selanjutnya mengenai fungsi dari layanan keimigrasian, yaitu untuk memberikan penegakan hukum dan keamanan negara. 

“Keimigrasian berperan penting untuk mengimplementasikan kebijakan dalam Undang-Undang Perlindungan Pribadi, karena sebagai badan pelayanan publik guna menegakkan aturan khususnya dalam melakukan pemrosesan data pribadi,” ungkap dosen Hukum Internasional FH UNAIR tersebut. 

Kantor imigrasi khususnya juga harus memahami beberapa Undang-Undang sektoral lainnya mengenai data pribadi ini, mengingat bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tidak hanya membicarakan mengenai data yang bersifat digital saja, tetapi juga data yang bersifat fisik. Masitoh pun menjelaskan, maksud dari Subjek Data dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yakni masyarakat, yang mana mereka memiliki beberapa hak seperti diantaranya mendapatkan informasi, mendapatkan akses dan memperoleh Salinan yang telah diatur dalam Pasal 5 sampai Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

“Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menyebutkan adanya siklus pemrosesan data mulai dari pemrolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan/pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan atau pengungkapan, sampai penghapusan/ pemusnahan. Selanjutnya dalam Pasal yang sama, ayat (2) nya menyebutkan mengenai prinsip-prinsip yang menjadi bagian penting implementasi pemrosesan data pribadi,” tuturnya. 

Masitoh Indriani selanjutnya menyampaikan bahwa setiap langkah dalam siklus pemrosesan data pribadi harus memiliki legal basis atau dasarnya, yang meliputi consent, contractual obligation, regulation obligation, vital interest, public interest, dan legitimate interest. Consent atau persetujuan ini merupakan bagian penting, karena memiliki porsi pengaturan yang lebih banyak dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, sebagaimana telah diatur Pasal 21 sampai dengan Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

“Pada intinya, semua yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi harus kita kaitkan dengan prinsip perlindungan data pribadi dan hak subjek data,” pungkasnya. 

(Dok : Kanwil KUMHAM Jatim) 

Penulis : M. Akmal Syawal