Penyakit kronis mengacu pada kondisi medis yang berlangsung dalam kurun waktu lama atau terjadi secara perlahan-lahan. Penyakit kronis biasanya dialami oleh kelompok lanjut usia, namun kini mulai mengancam kelompok usia produktif, termasuk pekerja. Pekerja yang terdiagnosa penyakit kronis mengalami berbagai kendala dalam menjalankan pekerjaannya. Hal tersebut menjadi dasar bagi Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, FKM UNAIR dan Inspirasien Srikandi Indonesia untuk merancang webinar yang bertajuk #PasienBisa: Dukungan Bagi Pekerja dengan Penyakit Kronis.
Webinar #PasienBisa ini dilakukan secara daring pada Selasa, 6 Desember 2022 dengan dihadiri Angkie Yudistia, staf khusus Presiden RI dan social entrepreneur, sebagai key note speaker. Selain itu, webinar ini juga mengundang tiga narasumber yang ahli di bidangnya masing-masing. Salah satu pembicara pada webinar #PasienBisa ini adalah dr. Sho’im Hidayat, MS yang merupakan dokter penasihat BPJS Ketenagakerjaan tahun 2014-2022.

Sho’im menyebutkan bahwa seorang pekerja dapat mengalami tiga macam penyakit, yaitu penyakit umum, penyakit terkait kerja (PTK), dan penyakit akibat kerja (PAK). Penyakit umum didefiniskan sebagai semua penyakit yang dapat diderita oleh semua orang seperti influenza, diabetes dan typhoid. Sedangkan PTK adalah penyakit yang sudah diderita oleh pekerja namun menjadi lebih parah akibat paparan di tempat kerja. Contoh dari penyakit yang tergolong PTK adalah asma, hipertensi, tbc paru. dr. Shoim juga menjelaskan definisi dari PAK, yaitu penyakit yang sebelumnya tak pernah dialami pekerja, tetapi akibat paparan hazard tertentu di tempat kerja maka timbullah penyakit khusus. Penyebab dari PAK cenderung khas dan tunggal. Contoh dari PAK adalah asma akibat kerja dan pnemokoniosis.
Penyakit kronik yang dialami oleh pekerja dapat berasal dari PAK atau kecacatan akibat kecelakaan kerja maupun non PAK. Penyakit kronik pada pekerja dapat mengakibatkan tingginya angka absen. Hal ini merupakan salah satu pemicu permasalahan yang dialami oleh pekerja dengan penyakit kronis. Tidak jarang pekerja mengalami diskriminasi atau bahkan di PHK karena dirasa sudah tidak produktif lagi.

“Jika pekerja mengalami penyakit yang bersifat kronik akibat PAK atau non PAK atau akibat kecelakaan kerja, dapat dilakukan PHK atas kemauan pemberi kerja maupun oleh permintaan pekerja, dengan ketentuan penyakit yang diderita telah lebih dari 12 bulan,” terang dr. Sho’im.
Hal tersebut didukung oleh perundang-undangan terkait PHK, yaitu UU Nomor 1 tahu 2020 tentang Cipta Kerja pasal 81 dan 185 b serta PP Nomor 35 tahun 2021 pasal 55 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang hak-hak pekerja yang di-PHK akibat sakit berkepanjangan.
Tema dan materi dari Webinar #PasienBisa ini bersinergis untuk mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs, khususnya tujuan ketiga yaitu kesehatan dan kesejahteraan untuk seluruh insan di dunia. Pengetahuan yang diberikan pada webinar ini memberikan wawasan baru terkait penyakit yang dapat dialami oleh pekerja, khususnya penyakit kronik beserta permasalahan yang muncul akibat penyakit kronik tersebut.
Penulis : Shinta Arta Mulia, S.KM., M.KKK.




