Digitalisasi kesehatan merupakan peralihan atau transformasi di dalam bidang kesehatan untuk membantu fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyediakan pelayanan kesehatan secara maksimal. Tujuan digitalisasi pelayanan kesehatan adalah menyederhanakan dan mempermudah akses pelayanan kesehatan di Indonesia tanpa mengurangi kualitas dan efisiensi dari pelayanan kesehatan. Adanya digitalisasi pelayanan kesehatan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, meningkatkan dan mempermudah akses pelayanan kesehatan, menurunkan biaya pelayanan kesehatan, serta meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan.
Salah satu contoh digitalisasi pelayanan kesehatan adalah Platform SatuSehat yang diluncurkan oleh Kemenkes. SatuSehat merupakan platform pengganti platform Peduli Lindungi yang telah diunduh lebih dari satu juta pengguna. (Penjelasan SatuSehat)
Namun, Platform SatuSehat menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Masyarakat menilai Platform SatuSehat telah banyak mengambil data pribadi baik data pribadi umum, maupun data pribadi khusus yang bersifat sensitif. Data pribadi umum berupa nama, jenis kelamin, agama, tanggal lahir, kewarganegaraan, e-mail dan nomor telepon, alamat rumah, tanggal lahir, serta pekerjaan. Data pribadi khusus berupa data kesehatan, keuangan, data keluarga, dan sebagainya. Platform SatuSehat juga menyertakan permohonan akses beberapa data sensitif, seperti IP Address, kamera, lokasi, dan penyimpanan data di gawai pribadi penggunanya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk memberikan payung hukum yang efektif dapat diimplementasikan sehingga meminimalkan dampak yang berpotensi timbul akibat ancaman kebocoran data pribadi pengguna Platform SatuSehat atau serangan siber terhadap data Platform SatuSehat.
Oleh: Nathania Indrawati
Â
Referensi:
Kementerian Kesehatan RI. 2022. Kemenkes Luncurkan Platform SATUSEHAT untuk Integrasikan Data Kesehatan Nasional.
Tektona, Rahmadi Indra, et al. 2023. Kepastian Hukum Pemilik Data Pribadi dalam Aplikasi Satu Sehat. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 20, No. 1. Maret 2023: 28-42. DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v20i1.996.