![](https://fst.unair.ac.id/wp-content/uploads/2023/01/FST-Pay.png)
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga kembali membawa beberapa merchant yang telah beraliansi melalui FST-Pay pada bulan Oktober 2022 silam. Hingga saat ini, telah banyak pelaku usaha yang telah berhubung dengan FST-Pay yang dapat memberikan banyak keuntungan bagi mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi. Beberapa pelaku usaha tersebut di antaranya adalah: Belmart ID (@belmart.id), Hypenamic Studio (@hypenamic), Konveksi Event Vendor Kampus (@vendorkampus.id), Laundry Time Surabaya (@laundrytime.sby), Sibling’s (@xsiblings_), Safalunaku (@safalunaku), Yoohi Bergo Square & Hijab Malaysia (@yoohi.id), dan masih banyak lagi.
FST-Pay merupakan bentuk bussiness alliance yang dilakukan oleh Departemen Humas BEM Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga dengan pihak eksternal (merchant atau pelaku usaha) berupa MoU/kesepakatan untuk pemberian potongan harga berupa discount atau voucher cashback kepada mahasiswa yang melakukan pembayaran dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) FST. Besaran potongan harga dan jangka waktu kerja sama yang diberikan telah berdasarkan kontrak yang telah disepakati bersama oleh BEM FST dan pelaku usaha agar dapat menguntungkan kedua belah pihak. Beberapa promo yang diberikan oleh parnter usaha yang telah beraliansi dengan FST-Pay di antaranya adalah pemberian voucher gratis pelayanan jasa pengiriman hingga pemotongan harga sebesar 10% up to Rp100.000 untuk semua item. Sementara itu, pelaku usaha yang bergabung dengan FST-Pay mendapatkan keuntungan berupa promosi berkala melalui postingan instagram BEM FST Unair.
Untuk bergabung dengan FST-Pay BEM FST Universitas Airlangga, pelaku-pelaku usaha diwajibkan untuk mem-follow instagram BEM FST Unair (@bemfst_unair), lalu mencari postingan mengenai FST-Pay di feed instagram BEM FST Unair. Di bagian caption postingan tersebut akan terdapat contact person yang dapat dihubungi untuk mengajukan kerja sama. Pihak BEM FST akan memberikan proposal kreatif mengenai bentuk kerja sama yang akan dilakukan, dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk kesepakatan apabila kedua belah pihak telah mencapai persetujuan bersama.