Universitas Airlangga Official Website

Penyelesaian SP2DK: Kurang Bayar PPh 23 dan PPh 29 

VOKASI NEWS – Penelitian tentang cara penyelesaian SP2DK Atas Kurang Bayar PPH 23 Tahun 2018 Dan PPH 29 Tahun 2019

Pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Di Indonesia, sistem perpajakan terdiri dari Self Assessment, Official Assessment, dan Withholding Assessment. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari berbagai sumber seperti gaji, pendapatan bisnis, bunga, dan dividen. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa, dan hadiah, sementara PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahun.

Contoh Kasus

Pada tahun 2022, salah satu perusahaan yang merupakan klien dari tempat magang penulis menerima Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonocolo yang menyatakan adanya selisih pada PPh Pasal 23 tahun 2018 dan kurang bayar pada PPh Pasal 29 tahun 2019. SP2DK ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak yang dilakukan oleh perusahaan, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya selisih dan kurang bayar tersebut serta bagaimana perusahaan menyelesaikan permasalahannya.

Metode yang digunakan pada laporan ini yaitu menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Metode ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk melakukan analisis mendalam terhadap kasus yang spesifik dan kompleks. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Wawancara dilakukan dengan karyawan dan manajer perusahaan, serta melalui zoom meeting dengan perusahaan yang bersangkutan. Wawancara ini bertujuan untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang terlibat dalam pengelolaan pajak perusahaan.

Dokumen yang dikumpulkan meliputi Surat Setoran Elektronik, Bukti Penerimaan Negara, Surat Putusan, dan Bukti Perhitungan Penyelesaian. Dokumen-dokumen ini memberikan bukti konkret tentang transaksi dan perhitungan pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Studi pustaka dilakukan dengan merujuk pada undang-undang yang berkaitan dengan kasus yang sedang diteliti, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Studi pustaka ini membantu dalam memahami konteks hukum dan regulasi yang relevan dengan kasus yang diteliti.

Penyebab utama terjadinya selisih pada PPh Pasal 23 adalah adanya biaya yang belum dilakukan pemotongan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan perlu meningkatkan sistem pemantauan dan pencatatan transaksi jasa untuk memastikan bahwa pemotongan pajak dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk PPh Pasal 29, penyebabnya adalah kesalahan pada penyusutan aset tetap yang sudah kedaluwarsa. Kesalahan ini mengindikasikan perlunya peningkatan dalam pengelolaan aset dan penghitungan penyusutan di perusahaan.

Cara Penyelesaian

Perusahaan menyelesaikan masalah ini dengan memberikan surat tanggapan kepada KPP, melakukan pembayaran kurang bayar, dan pembetulan SPT Masa untuk tahun pajak 2018 dan 2019. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka dan menyelesaikan masalah yang diidentifikasi oleh KPP. Studi ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam pelaporan pajak dan komunikasi yang baik antara wajib pajak dan otoritas pajak. Ketelitian dalam pelaporan pajak membantu menghindari kesalahan yang dapat menimbulkan konsekuensi finansial yang signifikan, sementara komunikasi yang baik dengan otoritas pajak membantu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dengan lebih efektif.

[BACA JUGA : Personal Selling: Strategi Efektif Meningkatkan Penjualan]

Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang pentingnya kepatuhan pajak dan bagaimana perusahaan dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari masalah perpajakan yang tidak diinginkan dan menjaga reputasi mereka di mata otoritas pajak dan publik. Kepatuhan yang baik terhadap peraturan perpajakan juga membantu dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

***

Penulis: Hanifah Esthi Rejeki

Pembimbing: Nitami Galih Pramesti S.A., M.A

Program Studi: D3 Perpajakan

Editor: Fatikah Rachmadianty