SURABAYA – HUMAS | Pada 27 Desember 2022 FISIP Unair x Mercury FM The Series kembali berkolaborasi dalam talkshow Dialog Sosial Politik episode ke-15. Talkshow ini mengangkat topik mengenai “Membela Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional yang jatuh pada tanggal 18 Desember 2022. Bersama narasumber dosen Antropologi FISIP Unair yaitu Dr. Sri Endah Kinasih, S.Sos., M.Si.
Dalam pembahasan menganai talkshow ini, Endah menjelaskan mengenai perkembangan sebutan pekerja migran di Indonesia. Pada masa orde lama, Indonesia mengirimkan banyak buruh migran ke Malaysia untuk membantu konstruksi bangunan dan perkebunan di sana. Kemudian, muculah Kementrian Perburuhan yang disebut Buruh Migran Indonesia. Pada tahun 1967, Kementrian Perburuhan mengalami perubahan menjadi Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi. Yang mana perubahan penyebutan Buruh Migran Indonesia juga berubah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Endah menjalaskan bahwa perubahan ini dikarenakan, “buruh itu terkait dengan sistem pengupahan yang tidak jelas, sehingga menjadi Tenaga Kerja Indonesia.”
Pada tahun 2017 sebutan TKI berubah lagi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Endah menjelaskan perubahan ini disebabkan karena pekerja migran artinya orang Indonesia yang berkerja diluar negeri. Hal ini sesuai dengan pernyataanya bahwa “mereka memang mencari pekerjaan ke luar negeri untuk mendapatkan upah, jadi semisal ada mahasiswa yang bekerja disana itu bukan pekerja migran.”
Selain itu perubahan juga terjadi pada peraturan UU No. 39 tahun 2004 menjadi UU No. 18 tahun 2017. Yang mana perubahan mendasar tampak pada kata “Perlindungan” menjadi “Pelindungan”. Menurut KBBI terdapat perbedaan antara makna kata “Perlindungan” dan “Pelindungan”. Meskipun sama-sama berasal kata dasar “Lindung” nyatanya kata tersebut memiliki perbedaan makna. “Perlindungan” dari turunan kata berlindung, artinya pekerja migran mencari perlindungan. Sedangkan “Pelindungan” dari turunan kata melindungi, artinya negara harus hadir memberikan perlindungan kepada pekerja migran bukan pekerja migran yang mencari perlindungan.
Hadirnya UU ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pekerja migran yang mengalami masalah pada pra penepatan hingga di tempat penepatan kerja. Permasalahan muncul dikarenakan pekerja migran kurang memiliki pengetahuan mengenai proses pelatihan, sistem pengupahan, jenis pekerjaan, waktu bekerja, hingga budaya, dan bahasa di negara tempat bekerja. Sehingga, permasalahan yang dialami para pekerja migran ini tentunya perlu diperhatikan oleh pemerintah dengan memberikan pelindungan pada pekerja migran. Dalam closing statement, Endah memberikan pesan dan harapannya bahwa, “saya harap kita ini punya tanggung jawab besar jadi kita harus mempunyai buku pedoman, panduan, atau modul tentang proses pra penepatan sampai penepatan. Banyak yang sudah ada, tapi nampaknya perlu dikaji lagi karena kita harus melihat pada rujukan UU tahun 2017.”
Artikel ini merefleksikan nilai-nilai Sustainable Development Goals (SDGs) point ke-8 Decent Work and Economic Growth. (DAA).




