Universitas Airlangga Official Website

AIRFOR 182 “Hukum Adat dalam Pembangunan: Ini Potensi Keberlanjutan Lingkungan Indonesia”

Berita UNAIR Pascasarjana, Senin, 17 Juni 2024  –  Airlangga Forum ke-182 kali ini menyajikan diskusi yang sangat istimewa dengan kehadiran dua ahli hukum senior, Dr. Mas Achmad Santosa dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, yang membedah topik krusial tentang “Hukum Lingkungan di Era Anthropocene” dengan pandangan-pandangan inovatif yang diharapkan mampu menginspirasi perubahan signifikan dalam upaya perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan di tanah air.

Dr. Mas Achmad Santosa, CEO Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI) dan pendiri Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menekankan pentingnya perubahan paradigma hukum lingkungan untuk menghadapi krisis bumi di era Antroposen. Pak Otta, sapaan akrabnya, menguraikan empat karakteristik utama yang harus mendasari reformasi tersebut: integritas ekologis, keterbatasan ekologis, keutamaan ekologis, dan keadilan ekologis. Ia menyoroti bahwa hukum lingkungan di Indonesia masih kurang lengkap dalam beberapa aspek, seperti prinsip interdependensi manusia dengan alam, keadilan antar generasi, serta keselarasan hubungan manusia dengan alam. Contoh praktik baik hukum adat di beberapa komunitas di Indonesia menunjukkan potensi besar yang bisa diintegrasikan dalam hukum nasional.

Dosen Fakultas Hukum UI ini juga menekankan perlunya penerapan critical natural capital (CNC) dan menempatkan provisi lingkungan dalam konstitusi, seperti yang dilakukan Ekuador. Ia mengusulkan agenda aksi yang meliputi penelitian, intervensi kebijakan, pembangunan jaringan, dan pengembangan kurikulum untuk memperkuat hukum lingkungan Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan hukum lingkungan dapat berfungsi efektif dan mendukung pembangunan berkelanjutan, mengatasi kecenderungan yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi dibanding kelestarian ekosistem.

Prof. Dr. Takdir Rahmadi, Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan pentingnya konsep pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan yang didukung oleh instrumen hukum yang efektif. “Instrumen utamanya adalah hukum. Tantangannya adalah bagaimana membuat hukum itu bekerja,” ujarnya.

Beliau menggarisbawahi pentingnya environmental rule of law, sebuah konsep yang dikembangkan oleh PBB, untuk memastikan bahwa hukum lingkungan, baik yang bersumber dari norma negara maupun lembaga, dapat berfungsi dengan baik. “Pendekatan studi sosial yang berbeda perlu dilakukan untuk membuat norma tersebut efektif,” jelas Prof. Takdir.

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =
(Instagram, YouTube, Facebook, LinkedIn, Twitter, Spotify, TikTok)