Universitas Airlangga Official Website

Akses Benih dan Hak Petani Mengemuka dalam Lokakarya UPOV 1991 di SPS UNAIR

Rencana Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi International Convention for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) 1991 memantik diskusi kritis mengenai kedaulatan petani atas benih. Isu ini mengemuka dalam lokakarya internasional yang diselenggarakan oleh Program Doktor Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (SPS UNAIR) bekerja sama dengan Association for Plant Breeding for the Benefit of Society (APBREBES).

Lokakarya yang digelar selama dua hari, 28–29 Januari 2026, di Surabaya tersebut menempatkan pelibatan petani dalam proses legislasi perbenihan sebagai isu utama dalam perumusan politik hukum pertanian nasional.

Kritik atas Minimnya Suara Petani di UPOV

François Meienberg, perwakilan APBREBES yang berbasis di Swiss, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses pengambilan keputusan di tingkat global. Menurutnya, selama puluhan tahun keberadaan UPOV di Jenewa, suara petani nyaris tidak mendapat ruang dalam proses perundingan.

“Selama 30 tahun pertama UPOV berdiri, tidak pernah ada organisasi non-pemerintah atau organisasi petani yang dilibatkan. Yang hadir hanya pemerintah dan industri benih. Kami ingin mengubah situasi ini,” ujar Meienberg dalam paparannya.

APBREBES sendiri telah berstatus sebagai pengamat resmi di UPOV sejak 2010 dan secara konsisten mendorong transparansi serta partisipasi publik dalam pembentukan hukum perbenihan internasional.

Transparansi dan Pelibatan Pemangku Kepentingan

Meienberg menegaskan bahwa pengembangan hukum perlindungan varietas tanaman seharusnya bersentuhan langsung dengan realitas petani, khususnya petani kecil yang selama ini berperan penting dalam menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati.

Sejalan dengan itu, Program Doktor Hukum dan Pembangunan SPS UNAIR memosisikan lokakarya ini sebagai ruang akademik kritis untuk menakar dampak sistemik ratifikasi UPOV 1991. Standar UPOV 1991 dinilai berpotensi lebih berpihak pada kepentingan pemulia tanaman skala industri dibandingkan dengan sistem pertanian rakyat berbasis benih lokal.

Menimbang Arah Politik Hukum Pertanian Indonesia

Lokakarya ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari anggota DPR RI dan DPD RI, perwakilan Kementerian Pertanian, akademisi, hingga aktivis organisasi masyarakat sipil dan organisasi petani. Keberagaman peserta tersebut dinilai sebagai modal penting untuk membangun dialog kebijakan yang inklusif.

“Saya melihat forum ini dihadiri oleh berbagai latar belakang—akademisi, pemerintah, NGO, hingga organisasi petani. Saya menantikan dialog yang konstruktif selama dua hari ke depan,” tambah Meienberg.

Melalui forum ini, SPS UNAIR berharap dapat merumuskan pemikiran yang komprehensif mengenai arah politik hukum pertanian Indonesia. Fokusnya tidak hanya pada perlindungan hukum varietas tanaman baru, tetapi juga pada jaminan hak-hak tradisional petani untuk menyimpan, menggunakan, menukar, dan menjual benih di tengah arus globalisasi industri pertanian.

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =
(Instagram, YouTube, Facebook, LinkedIn, Twitter, Spotify, TikTok)