Universitas Airlangga Official Website

Di FGD UNAIR, Ketua DPD RI Tegaskan Hadirnya Unsur Perseorangan di DPR RI Dianggap Mampu Imbangi Arogansi Partai Politik 

Perlunya Peserta Pemilu unsur Perseorangan di DPR RI, FGD DPD RI  

Berita UNAIR Pascasarjana, Kamis 15 Juni 2023 – Jangan biarkan masa depan negara hanya ditentukan oleh 9 partai politik, jangan biarkan negara dipimpin Presiden yang berposisi sebagai petugas partai, bukan petugas Rakyat hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, dalam acara Focus Group Discussion yang mengangkat topik: perlunya peserta pemilu unsur perseorangan di DPR RI, yang dimoderatori Suparto Wijoyo, Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana UNAIR, pada hari kamis 15/06/2023, di ruang Sriwijaya, Asecc Tower, Universitas Airlangga. 

Menurut Senator yang juga merupakan alumni S2 Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana UNAIR  

https://pasca.unair.ac.id/s2-hukum-pembangunan/ , setidaknya ada tiga dampak positif dengan adanya anggota DPR RI peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan. “Pertama, memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua, mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Ketiga, sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI. 

Dr. Radian Salman dari Universitas Airlangga yang menjadi salah satu pembicara di acara Focus Group Discussion (FGD) mengatakan Gagasan tentang perlunya anggota DPR dari unsur perseorangan yang dipilih melalui Pemilu memiliki keunggulan-keunggulan yang mampu mendorong kemajuan bangsa. Itu karena, unsur perseorangan tidak dibatasi ideologi yang dianut partai politik.  

Ditambahkan unsur perseorangan di DPR saat ini menjadi tren dunia internasional. Bahkan di Afrika Selatan sudah mengesahkan undang-undang tentang keterwakilan unsur perseorangan. Dalam hal ini unsur perseorangan dianggap lebih bebas memperjuangkan aspirasi dan bisa melahirkan pemikiran bangsa yang cerdas, penuh inovasi, serta banyak melahirkan terobosan pemikiran untuk membangun bangsa. 

Ghunarsa Sujatnika, S.H., M.H. yang merupakan Dosen Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengaku gagasan unsur perseorangan yang yang ditawarkan Ketua DPD RI ini menarik, Karena sekarang yang ada di DPR itu bukan mewakili rakyat, tapi lebih mewakili kepentingan partai politik.  

Ditambahkan Kita semakin jauh dari cita-cita bangsa, kondisi sekarang itu partai politik sangat mudah dikuasai oligarki. Sekarang semua semakin terang-terangan kalau semua anggota dewan itu keputusannya tergantung dari bagaimana ketua umum partainya. 

Seperti dikutip dari siaran Pers Ketua DPD RI, dalam berbagai kesempatan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga selalu mendorong agar bangsa ini membangun konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli. LaNyalla juga memberi catatan penting dalam konteks penyempurnaan UUD 1945 naskah asli itu dengan teknik adendum.  

Salah satu gagasan yang diusulkan adalah pentingnya Unsur Perseorangan yang dipilih melalui Pemilu. Unsur Perseorangan itu nantinya ‘satu kamar’ di dalam DPR RI yang selama ini hanya dihuni representasi dari partai politik.  

Selain itu, ada pula unsur Utusan Golongan dan Utusan Daerah yang semuanya menjadi anggota dari Lembaga Tertinggi Negara bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Ditegaskan LaNyalla, hanya sistem Demokrasi Pancasila yang memiliki Lembaga Tertinggi yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari penjelmaan rakyat. Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. 

“Esensi dari Pancasila dengan sebuah Sistem Demokrasi Tersendiri, arau khas Indonesia itu adalah sarana yang mampu menjalankan sistem demokrasi di sebuah negara yang memiliki konfigurasi sosial, budaya, ekonomi dan geografis yang amat kompleks,” kata LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech pada acara tersebut.  

Dalam Demokrasi Pancasila, LaNyalla melanjutkan, terdapat wakil-wakil yang dipilih melalui Pemilu dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR. Wakil-wakil yang dipilih adalah peserta Pemilu. Sedangkan wakil-wakil yang diutus adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok mereka. 

Dengan demikian, Lembaga Tertinggi Negara itu berisi anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus. 

“Oleh karena itu, sebagai tawaran penyempurnaan Undang-Undang Dasar naskah asli melalui amandemen dengan teknik adendum, saya mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, tidak hanya diisi oleh Peserta Pemilu dari Unsur Partai Politik saja, tetapi juga diisi oleh Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan,” terang LaNyalla. 

Hadir dalam kesempatan kali ini, Prof. Sri Pantja Madyawati, Wakil Direktur II bidang Sumber Daya dan Suparto Wijoyo, Wakil Direktur III bidang Riset, Pengabdian Masyarakat, Digitalisasi dan Internasionalisasi, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga. 

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =
(Instagram, YouTube, Facebook, LinkedIn, Twitter, Spotify, TikTok)
https://pasca.unair.ac.id/digital-platform