Universitas Airlangga Official Website

Konflik Tanah Pangan dan Investasi Mandek: Airlangga Forum Bahas Jerat Aturan LP2B

Ketegangan antara sektor properti dan kebutuhan menjaga ketahanan pangan nasional kini semakin menguat. Kebijakan perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang bertujuan menjaga ketersediaan pangan justru memunculkan persoalan baru. Di berbagai daerah, aturan tersebut dinilai menghambat investasi bernilai puluhan triliun rupiah.

Isu ini menjadi sorotan utama dalam Airlangga Forum edisi Jumat (05/12). Program Live Talk Series yang disiarkan melalui jaringan radio ALPPL Jawa Timur ini dipandu oleh Ilham Dianta dari Radio Persada Blitar. Diskusi yang digelar oleh Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) mengangkat tema: “Petaka Tanah Pangan! Sawah Dilarang Dijual, Investasi Miliar Rupiah Terhambat Aturan.”

Dilema Perlindungan Sawah dan Proyek yang Terhenti

Airlangga Forum menghadirkan mahasiswa magister dari beragam latar belakang profesi. Para peserta yang sehari-hari berhadapan dengan isu legal, tata ruang, investasi, dan administrasi pemerintahan memberikan gambaran langsung mengenai dampak aturan LP2B di lapangan.

Salah satu peserta, Irfan Anshory, Senior Construction Engineer dari PT Pertamina EP Cepu, menyoroti dampak ekonomi yang timbul akibat pembatasan alih fungsi lahan.

Menurutnya, banyak proyek properti terhenti karena izin pembangunan berbenturan dengan status LSD atau LP2B.

“Data menunjukkan proyek properti yang terhenti karena masalah perizinan, termasuk terkait LSD, menyebabkan total investasi sebesar Rp34,5 triliun ikut mandek,” ungkapnya dalam forum.

Angka ini menggambarkan besarnya potensi kerugian ekonomi akibat ketidakpastian regulasi yang membuat investor ragu melanjutkan pembangunan.

Sanksi Hukum dan Ketidakselarasan Tata Ruang

Persoalan tidak hanya berhenti pada izin investasi. Panelis juga menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dengan rencana tata ruang daerah (RTRW).

Dari perspektif kebijakan daerah, Ayu Nur Rohmawati, Penelaah Teknis Kebijakan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur, menjelaskan bahwa kebutuhan pembangunan rumah murah kerap berbenturan dengan ketersediaan lahan. Banyak lahan yang secara ekonomi memungkinkan justru masuk kategori sawah dilindungi.

Sementara itu, dari sisi hukum administrasi, Della Sri Wahyuni, Hakim PTUN Tanjung Pinang, menyoroti beban regulasi yang menimbulkan risiko litigasi.

“Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Konversi Sawah telah menimbulkan polemik dan konsekuensi hukum bagi investor perumahan yang sebelumnya sudah mengantongi izin,” jelasnya.

Konsekuensi hukum yang dimaksud termasuk ancaman pidana dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan UU No. 41 Tahun 2009 tentang PLP2B.

Ketidaksinkronan Data: Masalah Klasik yang Berulang

Persoalan data menjadi salah satu akar masalah terbesar. Hal ini dijelaskan oleh Tirta Adhi Surya, Penata Layanan Operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, adanya perbedaan antara Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dengan data LP2B milik pemerintah kabupaten menjadi penyebab utama tersendatnya proses perizinan.

Ketidaksinkronan ini membuat pemohon izin pembangunan, bahkan pemerintah daerah, menghadapi dilema dalam menentukan legalitas sebuah lokasi.

Rekomendasi dan Harapan: Menuju Regulasi yang Sinkron

Airlangga Forum menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap lahan pangan adalah mandat konstitusional yang harus ditegakkan. Namun pelaksanaannya membutuhkan tata kelola yang lebih sinkron, khususnya terkait:

  • integrasi database nasional dan daerah,

  • harmonisasi kebijakan antarinstansi,

  • penyederhanaan regulasi alih fungsi lahan, dan

  • pemberian kepastian hukum bagi investor.

Para panelis menegaskan bahwa jika persoalan ini tidak segera diatasi, dampaknya dapat meluas menjadi hambatan investasi sekaligus risiko terhadap ketahanan pangan itu sendiri.

Airlangga Forum berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan tumpang tindih regulasi ini sehingga pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dapat berjalan selaras.

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =
(Instagram, YouTube, Facebook, LinkedIn, Twitter, Spotify, TikTok)