UNAIR NEWS – Tingkatkan kesadaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di kalangan mahasiswa, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNAIR melakukan sosialisasi pada Minggu (18/6/2023). Kegiatan itu merupakan salah satu rangkaian Pembekalan Belajar Bersama Komunitas (BBK) wilayah Surabaya yang bertempat di Auditorium Ternate ASEEC Tower.
Koordinator PPID Martha Kurnia Kusumawardani, dr SpKFR(K) berharap nantinya mahasiswa bisa berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan badan publik. Utamanya pemerintah desa terhadap informasi publik.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana,” jelas pada Minggu (18/6/2023).
Menurutnya, aturan Keterbukaan Informasi Publik ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010. Pada praktiknya, Komisi Informasi bertugas untuk menjalankan Undang-Undang tersebut berikut peraturan dan teknis pelaksanaanna.
Informasi publik terdiri dari empat jenis, yaitu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan Serta Merta, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat, dan Informasi yang Dikecualikan.

Layanan Informasi Publik Desa
Di lingkup desa, lanjutnya, Kepala Desa dapat menunjuk Sekretaris sebagai pelaksana PPID. Tugasnya adalah mengelola informasi publik untuk masyarakat setempat. Selain itu, pelaksana PPID juga mengoordinasikan proses penyimpanan, penyediaan dan pemutakhiran informasi dengan unit terkait.
“Ada informasi publik yang wajib tersedia dan diumumkan berkala, misalnya profil pemerintah desa dan laporan keuangan. Ada juga yang tersedia melalui pengajuan permohonan informasi, seperti dokumen inventaris,” papar Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) tersebut.
Dalam kegiatan itu, ke depan rencananya mahasiswa kelompok BBK wilayah Surabaya akan menggelar sosialisasi KIP kepada Pemerintah Desa setempat. Keterbukaan Informasi Publik di lingkup desa dinilai masih perlu ditingkatkan. Sebab, keterbukaan sangat penting untuk badan publik dalam menyampaikan informasi agar tercipta tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Karena semua berhak untuk tahu,” paparnya.
Penulis: Destialova Rully Cajuizi
Editor: Khefti Al Mawalia





