Universitas Airlangga Official Website

Pusat Halal UNAIR Gelar Konferensi Nasional Guna Percepat Ekosistem Halal

Dr Abdul Rahem M Kes Apt selaku Ketua Pusat Halal Universitas Airlangga dalam Konferensi Nasional pada Kamis (05/10/2023) (Foto: Christopher Hendrawan)

UNAIR NEWS – Pusat Halal Universitas Airlangga menggelar konferensi nasional pada Kamis (05/10/2023). Kegiatan itu berlangsung di Ruang Sriwijaya Hall, Airlangga Sharia & Entrepreneurship Education Center (ASEEC) Tower, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR. Konferensi tersebut membahas terkait Peran Kampus sebagai Akselerator dalam Pembentukan Ekosistem Halal Nasional. 

Konferensi itu menghadirkan Dr Abdul Rahem M Kes Apt selaku Ketua Pusat Halal Universitas Airlangga. Ia memaparkan tiga aktor penting dalam sertifikasi halal nasional. Dalam kesempatan itu ia menjelaskan secara reguler, aktor sertifikasi halal terdiri dari BPJPH, Komisi Fatwa, dan LPH.

“Sedangkan skema self declare, juga terdapat tiga aktor, yaitu BPJPH, LPH, dan MUI. Dalam regulasi dari undang-undang tersebut, yang berhak membentuk LPH adalah organisasi keagamaan dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Aktor Sertifikasi Halal 

Ia juga menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki peran penting. Utamanya sebagai aktor dalam menetapkan regulasi, memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha, dan menerbitkan sertifikasi beserta label halal.

“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH berlandaskan atas ketetapan  halal MUI,” paparnya.

Aktor penting lain, sambungnya, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan suatu produk. Dalam hal ini, jelasnya, kampus punya peran penting baik lembaga maupun auditornya.

“Tercatat UNAIR sudah memiliki LPH dan 16 Auditor dari 3 yang dipersyaratkan. Sejak tahun 2022, LP3H Pusat Halal UNAIR sudah terakreditasi oleh BPJPH,” paparnya.

Selain itu,  lanjutnya, MUI juga memiliki peran sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. “Ketiga aktor inilah yang menjadi akselerator dalam penetapan sertifikasi halal nasional,” tandasnya.

Produk Makanan Halal

Selanjutnya, ia juga menjelaskan peran perguruan tinggi tidak hanya membentuk lembaga LPH, namun juga menyiapkan sumber daya yang unggul sehingga dapat menunjang kinerja setiap lembaga. Peran lain, sambungnya, seperti mengganti bahan baku yang berasal dari non halal menjadi halal juga menjadi tugas penting perguruan tinggi saat ini.

“Salah satu contoh daging babi, bagi salah satu komponennya yakni tulang dapat menjadi berbagai macam bahan baku seperti gelatin. Biasanya gelatin itu menjadi bahan untuk membuat agar-agar,” ujarnya.

Pada akhir ia mengeaskan bahwa dalam hal itu, peran perguruan tinggi dengan berbagai penelitian yang sudah teruji dapat mengganti yang awalnya berasal dari bahan non-halal menjadi halal. “Contoh di UNAIR, bahan baku gelatin yang  semula terbuat dari bahan baku tidak halal berganti menjadi  halal,” pungkasnya.

Penulis: Christoper Hendrawan

Editor: Nuri Hermawan