Universitas Airlangga Official Website

Pusat Halal UNAIR Gelar Sosialisasi Pengajuan Sertifikasi Halal

Kegiatan koordinasi dan penguatan peran pendamping PPH melalui zoom meeting pada Selasa (13/5/2023). (Foto: Nopitasari)
Kegiatan koordinasi dan penguatan peran pendamping PPH melalui zoom meeting pada Selasa (13/5/2023). (Foto: Nopitasari)

UNAIR NEWS – “Pemerintah Indonesia telah memberikan kuota sebesar satu juta untuk program sertifikasi halal untuk UMK yang pemerintah biayai,” ungkap Adistiar Prayoga selaku PIC Lembaga Pendamping PPH UNAIR.

Pada kesempatan tersebut, Adistiar menyampaikan bahwa dari kuota tersebut hingga bulan Juni 2023 masih terserap 414.239 jumlah pendaftar sertifikasi halal. Ia menyampaikan bahwa dari angka tersebut jumlah yang terbit sekitar adalah 215.082.

“Jadi sertifikasi halal ini dibiayai sepenuhnya oleh APBN, sehingga UMK tidak perlu melakukan pembiayaan sama sekali dan pendamping PPH ini mendapatkan Rp. 150.000 per sertifikat halal yang terbit. Jadi kami berharap peran aktif para PPH karena program SEHATI 2023 akan tutup di akhir tahun sehingga akses Dana APBN ini akan berhenti,” jelasnya saat pendampingan PPH (Proses Produk Halal) pada selasa (13/6/2023).

Adistiar menjelaskan bahwa pemerintah baru saja melegalisasi Perpu Cipta Kerja yang terbit pada (30/12/2022), kemudian legalisasi pada UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa sertifikasi halal gratis ini dapat terbit selama 12 hari. Jadi proses ini lebih singkat daripada waktu sebelumnya yaitu selama 21 hari.

“Sepuluh hari untuk pendampingan, dan dua hari untuk sidang fatwa dan juga penerbitan sertifikasi halal. Dari 12 hari ini mulai bulan april 2023 sudah berjalan normal. Beberapa pelaku usaha itu memperoleh sertifikat halal tidak lebih dari satu bulan, tidak sama seperti sebelum April 2023,” jelasnya.

Selain itu, Adistiar juga menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk komite fatwa yang bertujuan untuk membantu MUI. Komite fatwa ini adalah campuran dari akademisi dan ulama yang membantu proses terkait dengan fatwa halal.

“Maka dari pembentukan komite fatwa ini harapannya proses fatwa ini bisa berjalan secara cepat dan lebih bagus dari kondisi sebelumnya,” jelasnya

Peraturan Pengajuan Sertifikasi Halal

Selanjutnya Adistiar menjelaskan bahwa dalam keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal nomor 22 tahun 2023 terdapat beberapa ketentuan baru. Selain penambahan produk juga terdapat perluasan produk yaitu tiga produk untuk 1 NIB. Dan di dalam pengajuan tersebut bisa meliputi sepuluh jenis variasi.

“Jadi paling banyak ada sepuluh produk yang di jual. Jadi dalam sekali pengajuan bisa sepuluh varian. Dan satu kode pengajuan SEHATI itu bisa berfungsi untuk tiga kali pengajuan,” jelasnya.

Di akhir, Adistiar menjelaskan bahwa pengajuan sertifikasi halal bisa melalui PUSAKA Kemenag. Aplikasi PUSAKA ini merupakan sedikit simplifikasi dari SI HALAL dengan tampilan yang sama persis dengan SI HALAL yang bisa masyarakat akses melalui android.

Perlu diketahui, kegiatan itu merupakan kegiatan koordinasi dan penguatan peran pendamping PPH oleh Pusat Halal Universitas Airlangga. Gelaran itu bertujuan untuk koordinasi strategi dan sosialisasi peraturan pemerintah terbaru terkait tentang Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). 

Penulis : Nopitasari

Editor : Khefti Al Mawalia