Kegiatan utama di PLP terletak pada pengadaan layanan dan pengadaan di lingkungan Universitas Airlangga. Menurut peraturan Rektor terkait pengadaan adalah sebagai berikut:
Peraturan Rektor no 16 tahun 2022 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Di Universitas Airlangga dengan Sumberdana Masyarakat
Keputusan Rektor no 7670/UN3/KR/2013 Tentang Pembentukan Pusat Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sebagai Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
Mewujudkan layanan pengadaan secara elektronik yang jelas, sistem monitoring dan evaluasi yang andal, sumber daya manusia yang profesional, dan sesuai dengan peraturan dan hukum pengadaan barang / jasa pemerintah Republik Indonesia
Mewujudkan Misi selaras dan sesuai dengan Misi utama Universitas Airlangga
Diskripsi Tugas dan Tujuan
Mewujudkan Tujuan sesuai dengan Tujuan utama Universitas Airlangga
Layanan
Pengadaan
LOKASI
Gedung Manajemen Universitas Airlangga
Kampus MERR-C Universitas Airlangga Jalan Ir. Soekarno