Universitas Airlangga Official Website

Pushal UNAIR Bagikan Pemahaman Peran Penyelia Proses Produksi Halal (PPH)

Para peserta Pelatihan Penyelia Proses Produksi Halal yang diselenggarakan oleh Pushal UNAIR pada pada Sabtu-Minggu (16-17/3/2024) di ASEEC Tower.
Para peserta Pelatihan Penyelia Proses Produksi Halal yang diselenggarakan oleh Pushal UNAIR pada pada Sabtu-Minggu (16-17/3/2024) di ASEEC Tower.

UNAIR NEWS – Pusat Halal (Pushal) Universitas Airlangga menggelar Pelatihan Penyelia Proses Produksi Halal (PPH). Pelatihan itu merupakan lanjutan dari Pelatihan Pendamping PPH. Yang membedakan keduanya adalah kompetensi lulusannya. Pendamping PPH hanya mendampingi  di tingkat Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM). Sedangkan, Penyelia PPH memperoleh sertifikasi yang diakui secara MUI untuk dapat bekerja di perusahaan menjadi auditor halal internal. 

Pelatihan Penyelia PPH berlangsung di gedung ASEEC Tower Lantai 14 pada Sabtu-Minggu (16-17/3/2024) dengan cakupan materi yang lebih intens. Bukan hanya itu, peserta dapat mempraktikkan materi secara langsung dengan studi kasus kepada para UMK di Bazar Ramadan Airlangga. 

Meski sering disamakan, Penyelia PPH berbeda dengan Auditor Halal. Auditor Halal berada satu tingkat di atas seorang penyelia. Penyelia PPH adalah seseorang yang memiliki kemampuan pemeriksaan kehalalan produk. 

Sedangkan, Auditor Halal bertanggung jawab terhadap seluruh rangkaian proses produksi halal. Artinya, Auditor Halal dituntut untuk mencari tahu kandungan dan asal usul semua bahan baku dan bagaimana bahan tersebut diproduksi. Lebih detail, cermat, hingga membutuhkan seorang ahli gizi atau farmasi.

Pemateri Pelatihan Penyelia PPH Dr. Abdul Rahem, M. Kes Apt menegaskan, seorang Penyelia Halal harus memahami betul titik kritis produk halal. Hal inilah yang menjadi pembeda antara peran Penyelia PPH dengan Auditor Halal.

Adapun titik kritis adalah suatu prinsip yang digunakan untuk mendeteksi sekaligus mencegah masuknya barang haram atau najis ke dalam sistem atau lini produksi. 

Cara memprediksi titik kritis yakni dengan memperhatikan bahan-bahan yang digunakan, bahan kemasan produk, serta proses produksi. 

“Bahan pokok yang berasal dari alam itu halal. Misanya, gandum. Tapi, jika selama pemrosesan gandum menjadi barang siap pakai bersentuhan dengan sesuatu yang tidak halal, maka tidak bisa dicap logo Halal. Bahannya sudah halal, tapi tidak dengan prosesnya. Itulah yang disebut dengan titik kritis,” papar Rahem.

Peserta Pelatihan Penyelia Proses Produksi Halal yang melakukan wawancara kepada UMK di Bazar Ramadhan Airlangga untuk menerapkan teori yang sudah didapatkan sebelumnya pada Sabtu-Minggu (16-17/3/2024).
Peserta Pelatihan Penyelia Proses Produksi Halal yang melakukan wawancara kepada UMK di Bazar Ramadhan Airlangga untuk menerapkan teori yang sudah didapatkan sebelumnya pada Sabtu-Minggu (16-17/3/2024).

Pada kesempatan serupa, H. Ainul Yaqin, M. Si., Apt menjelaskan seputar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Adapun SJPH adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka menjaga keseimbangan proses produksi halal sesuai dengan persyaratannya. 

“Terdapat lima kriteria SJPH yang harus diingat oleh Penyelia PPH. Komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produksi halal, produk itu sendiri, dan pemantauan serta evaluasi,” ujar Ainul Yaqin.

Di akhir kegiatan, para peserta pelatihan sekaligus calon Penyelia PPH dapat langsung berinteraksi dengan UMK di Bazar Ramadhan Airlangga menggunakan metode wawancara untuk mempraktekkan teori saat di dalam kelas.

Hasilnya, para peserta yang mampu menyelesaikan tugas hingga akhir akan mendapatkan sertifikat kompetensi Penyelia Proses Produksi Halal. Sertifikat tersebut bernilai prestisius di perusahaan yang membutuhkan auditor internal halal.

Nama: Diana Febrian Dika

Editor: Feri Fenoria

BACA JUGA:

Pusat Halal UNAIR Gandeng UKMKI Gelar Festival Halal Edisi Ramadan 1445 Hijriah

Pusat Halal UNAIR Gelar Pelatihan Pendamping PPH