Universitas Airlangga Official Website

PUSPAS UNAIR Bahas Pencatatan Harta Wakaf Secara Akuntansi

Sesi diskusi dalam FGD Akuntansi Nazir terkait Aset Wakaf pada Rabu (12/4/2023). (Foto: Nopitasari)
Sesi diskusi dalam FGD Akuntansi Nazir terkait Aset Wakaf pada Rabu (12/4/2023). (Foto: Nopitasari)

UNAIR NEWS – Harta dalam bentuk wakaf perlu untuk dilakukan pencatatan secara akuntansi. Sejalan dengan hal itu, Pusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) Universitas Airlangga menggelar Forum Group Discussion yang bertajuk Akuntansi Nazir terkait Aset Wakaf pada Rabu (12/4/2023). Acara tersebut menghadirkan narasumber Achmad Zaky SE Ak MSA selaku Dosen Akuntansi Universitas Brawijaya dan Habib Basuni SE Ak MAk CA CPA selaku Ketua IAPI Pusat.

Habib menjelaskan bahwa dalam agama islam terdapat aktivitas sosial yang bernama Islamic Social Finance yang berupa aktivitas infak, zakat, sedekah, dan wakaf. Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat menunaikan aktivitas sosial tersebut secara langsung maupun melalui suatu lembaga. Jika berupa wakaf lembaga yang mengelolanya disebut dengan nadzir.

“Secara definisi nadzir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Selanjutnya, Habib menjelaskan bahwa nadzir sebagai lembaga yang terpacaya salah satu fokusnya adalah audit. Menurutnya agar teraudit dengan baik, nadzir harus bisa membuat laporan keuangan.

“Masyarakat sebagai pewakif ingin wakaf kepada nadzir yang transparan, kredibel, dan terpercaya. Berarti pelaporan merupakan hal yang utama di dalam membahas mengenai nadzir. Hal ini tentunya terkait dengan laporan keuangan yang baik sesuai dengan standar,” jelasnya.

Pencatatan Harta Wakaf

Kemudian, Zaki menjelaskan terkait dengan cara pencatatan harta wakaf secara akuntansi. Harta wakaf akan tercatat sebagai entitas tersendiri. Pencatatan wakaf memiliki konsekuensi pencatatan yang berbeda dalam akuntansi untuk wakaf kontemporer dan wakaf permanen. 

“Jika wakafnya kontemporer, maka nadzir menganggap sebagai liability atau utang. Secara akuntansi pencatatannya di debet kas dan kreditnya utang. Kalau wakaf permanen dianggap sebagai penerimaan uang, di debet kas dan di kredit masuk penerimaan entitas wakaf. Jadi pencatatan wakaf kontemporer dan permanen berbeda.

Zaki juga menjelaskan bahwa wakaf uang yang sudah berubah sesuai peruntukanya salah satunya yaitu masjid, perlu untuk diapresiasi dalam melakukan pencatatan. Menurutnya hal ini berguna untuk menggambarkan kondisi aset yang sebenarnya pada laporan keuangan.

Di akhir, Zaki mengungkapkan bahwa masjid jika bermanfaat untuk kegiatan peribadatan dan aktivitas lainnya harus menilai manfaatnya. Berdasarkan PSAK 112 sesuatu yang bermanfaat bisa berkurang nilainya. Menurutnya tidak fair jika masjid tetap terlapor dengan harga awal pada lima hingga sepuluh tahun kedepan. 

“Secara akuntansi paling simple kita melakukan depresiasi, dengan depresiasi bukan berarti masjid kita habis, tetapi hanya berguna untuk penilaian secara formal pada laporan keuangan,” ungkapnya.

Penulis : Nopitasari

Editor: Khefti Al Mawalia