Universitas Airlangga Official Website

PUSPAS UNAIR Gelar Webinar Bertema Zakat sebagai Solusi Pengurang Pajak Penghasilan

(Dari kiri) moderator Celine Ilyassin SE MA dan Dr Irham Zaki SAg MEI dalam webinar zakat, Jumat (24/3/2023) (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Dalam pembukaan rangkaian Kemilau Ramadhan 1444 H, Pusat Pengelolaan Dana Sosial (PUSPAS) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar webinar bertajuk “Zakat: Solusi Mudah untuk Ringankan Pajak” pada Jumat (24/3/2023). Acara tersebut menghadirkan narasumber Dr Irham Zaki SAg MEI selaku sekretaris nazhir UNAIR.

Pada awal, Zaki menjelaskan bahwa zakat merupakan penyerahan sebagian harta oleh umat muslim yang telah memenuhi syarat kepada golongan yang berhak menerima. Sebagai salah satu rukun Islam, menunaikan zakat hukumnya wajib.

Ia juga menerangkan ada dua macam zakat yang terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah yaitu zakat atas setiap jiwa umat muslim yang dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadhan, namun apabila orang tersebut tidak mampu secara ekonomi maka diperbolehkan untuk tidak memberikan zakat fitrah.

Sementara zakat mal, lanjutnya, berarti zakat atas kepemilikan harta benda yang tersimpan senilai dengan 85 gram emas sehingga dikenakan zakat sebesar 2,5 persen. Zaki menambahkan, terdapat zakat lain seperti zakat penghasilan, zakat perdagangan, dan sebagainya.

Mengacu pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ia menyebut negara melalui lembaga resmi menerima pembayaran zakat sebagai alternatif untuk meringankan pajak penghasilan. Pajak adalah kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara yang bersifat memaksa.

“Kita berzakat karena melaksanakan kewajiban dari Allah. Kalau ternyata dengan berzakat bisa mengurangi besaran penghasilan kena pajak yang kita bayarkan itu bonus saja, jangan ini menjadi tujuan yang bisa berakibat musnahnya pahala,” tuturnya.

Kendati negara tidak memberikan sanksi bagi seseorang yang tidak membayar zakat, namun kewajiban zakat menjadi pilar dalam keislaman. Niat berzakat menurut Zaki seharusnya murni tanpa mengharapkan sesuatu.

“Sebagai warga negara yang baik membayar kedua-duanya, pajak dan zakat untuk kemaslahatan bersama. Apakah (bayar) pajak mendapat pahala? Tinggal kita menata niatnya, ilustrasinya kalau kita berdonasi kan mendapat pahala,” ujar dosen ekonomi Islam UNAIR itu.

Sebagai informasi, pengumpulan zakat bisa melalui PUSPAS UNAIR yang telah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Resmi Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Adapun daftar lembaga penerima zakat tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ2021.

Penulis: Sela Septi Dwi Arista

Editor: Nuri Hermawan