UNAIR NEWS – Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia saat ini sedang mengalami perkembangan pesat. Masyarakat sepakat bahwa ekonomi digital menjadi penyelamat di kala pandemi seperti sekarang. Pertumbuhan ekonomi digital juga seharusnya dibarengi dengan peningkatan perlindungan konsumen ekonomi digital melalui produk-produk hukum.

Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menyelenggarakan webinar nasional berjudul “Dinamika Pertumbuhan Ekonomi Digital dan Kaitannya dengan Perlindungan Konsumen” pada Selasa (21/6/2022). Webinar yang diadakan oleh program studi Doktor Ilmu Hukum FH UNAIR itu turut mengundang tiga pembicara yang merupakan pakar di bidang masing-masing.

Pembicara pertama, Prof Jasman J. Ma’ruf SE MBA, memaparkan bahwa terdapat lima tantangan bagi program ekonomi digital di Indonesia, yaitu terkait cyber security, persaingan yang semakin ketat, pembangunan sumber daya manusia, ketersediaan akses internet yang mumpuni, serta regulasi yang belum mengikuti perkembangan zaman. Ia mengatakan regulasi menjadi salah satu hal penting dalam memanfaatkan peluang ekonomi digital.

“Peluang jika dimanfaatkan maka akan memberikan keuntungan bagi yang memanfaatkannya. Oleh karena itu, regulasi menjadi sangat penting untuk mengawal semua peluang yang ada,” ujar Rektor Universitas Teuku Umar itu.

Pembicara kedua, Dr Trisadini Prasastinah Usanti SH MM, menerangkan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI) yang kerap digunakan dalam layanan ekonomi digital. LPMUBTI ini, tuturnya, mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman melalui jaringan internet atau yang disebut dengan fintech peer-to-peer lending.

“Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan, red) yang ada mengenai LPMUBTI berusaha untuk memberikan perlindungan kepentingan pengguna, contohnya perlindungan terhadap data pribadi pengguna. Pengguna yang dimaksud ini meliputi pemberi pinjaman dan penerima pinjaman,” ucap dosen FH UNAIR tersebut.

Trisadini juga mengatakan bahwa peraturan OJK tentang LPMUBTI atau tepatnya Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 ini juga berisi ketentuan untuk meminimalisasi risiko kredit, perlindungan kepentingan nasional seperti pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta gangguan pada stabilitas sistem keuangan.

“Kita sebagai pemberi maupun penerima pinjaman harus betul-betul berhati-hati dalam melakukan transaksi. Jangan berinteraksi dengan penyelenggara layanan fintech yang tidak terdaftar dan tidak berizin,” tukas Trisadini.

Pembicara ketiga, Teddy Prima Anggriawan SH SSos MKn, menjelaskan perihal perlindungan konsumen di era ekonomi digital yang dapat berbentuk perlindungan preventif maupun perlindungan represif. Perlindungan represif ini, lanjutnya, dapat berbentuk litigasi maupun non litigasi.

Menurut Teddy, perlindungan preventif dapat dilakukan melalui pembinaan dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga atau organisasi terkait. Ia juga menegaskan sebelum melakukan sosialisasi, regulasi yang ada haruslah jelas terlebih dahulu.

“Ketika kita bicara efektivitas penegakan hukum, kita harus bicara mengenai kesadaran hukum dari masyarakat. Kesadaran hukum dari masyarakat tidak akan berjalan baik tanpa adanya edukasi bagi masyarakat,” papar mahasiswa program studi Doktor Ilmu Hukum FH UNAIR itu. (*)

Penulis: Dewi Yugi Arti

Editor: Nuri Hermawan