UNAIR NEWS – Rektor Universitas Airlangga (UNAIR) ulas skema skripsi mahasiswa melalui penerapan tugas akhir. Hal itu, ia sampaikan dalam agenda Sosialisasi dan Koordinasi MBKM Episode 26 “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi”. Hadir dalam agenda itu, seluruh Kepala Program Studi Fakultas di Aula Garuda Mukti, Kampus C MERR, Senin (25/09/2023).Â
“Saya lihat perkembangan UNAIR posisinya sangat stabil. Bahkan UNAIR bisa kita prediksi akan menempati posisi ke-2 di tahun 2027 mendatang,” ujar Rektor UNAIR, Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak saat menyampaikan sambutan.Â
Prof Nasih juga mengatakan untuk mencapai prediksi tersebut, perlu kerja sama dari setiap fakultas. Misalnya, mendorong program yang mendukung kebijakan akreditasi baik dalam capaian skala nasional maupun internasional.Â
“Kami selalu menekankan outcome dari setiap proses. Sehingga seharusnya mahasiswa bisa kita dorong untuk merumuskan persoalan dari akar bukan hanya fenomena yang nampak saja,” tuturnya.Â

Implementasi Tugas Akhir
Prof Nasih juga menuturkan, pihaknya menyambut baik mahasiswa S2 maupun S3 yang mampu membuat prototipe. Menurutnya, melalui prestasi tersebut, Fakultas dapat mempertimbangkan untuk konversi bebas dari beban tesis maupun disertasi.
“Artinya beban tesis maupun disertasi ini bisa kita bebaskan dengan melampirkan laporan karya akhir prototipe mereka,” imbuhnya.
Menjawab pertanyaan mengenai kebijakan tugas akhir yang lebih ringan dari beban skripsi, Prof Nasih mengatakan sudah terdapat standar projek yang bisa setara dengan skripsi. Tidak hanya itu, terdapat kebijakan baru mengenai penguji dosen luar dalam laporan tugas akhir mahasiswa.
“Sebisa mungkin kita akan menggagas penguji dari luar yang bukan dari ilmuan. Melainkan bagian sumber daya perusahaan industri,” ujarnya
Hal demikian, menjadi satu terobosan untuk memberikan kesempatan mahasiswa berpikir kritis secara logis dalam menjawab kontribusi proyeknya di masyarakat dan lingkungan kerja. Kebijakan tersebut akan terlaksana mulai tahun ini, mengingat uji coba juga sudah terjadi pada tahun sebelumnya dengan beberapa konversi MBKM.
Hambatan Konversi
Menindaklanjuti hambatan konversi pada lingkup Fakultas, Prof Nasih juga menuturkan harus terdapat kebijakan baru. Kebijakan itu berupa pengkategorian konversi yang dapat ditindaklanjuti oleh dosen fakultas dan konversi yang bisa melalui eksekusi langsung oleh Direktorat Pendidikan.
“Kalau pada level bawah susah, maka tidak apa-apa nanti bisa kita akses langsung oleh Universitas. Harapannya fakultas lebih fleksibel,” pungkasnya.
Penulis: Rosita
Editor: Nuri Hermawan