Perkembangan hukum di Indonesia mengikuti permasalahan hukum yang ada, salah satunya terkait dengan tindakan aborsi. Menurut undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan telah mengatur perubahan mengenai tindakan aborsi bagi korban pemerkosaan.
Dr Riza Alfianto SH MTCP selaku dosen hukum pidana kesehatan Universitas Airlangga (UNAIR) menyebutkan bahwa aborsi merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum di Indonesia, kecuali terdapat kondisi kedaruratan medis.




