International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri (PM) dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel. ICC juga melayangkan pemanggilan Komandan Pasukan Militer Hamas. Surat perintah tersebut berlandaskan pada dugaan kejahatan perang di Gaza.
Hingga hari ini, belum ada perkembangan atas perintah penangkapan oleh ICC tersebut. Menyikapi keluarnya surat itu, Israel melayangkan banding ke ICC dan meminta penangguhan atas perintah penangkapan PM Israel, yakni Benjamin Netanyahu pada Kamis (28/11/2024). Dosen Hubungan Internasional Universitas Airlangga (UNAIR), Probo Darono SHubInt M hub Int, dikeluarkannya surat perintah tersebut dapat menjadi langkah awal untuk investigasi lebih dalam.




