Dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak di Indonesia, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan tersebut melarang produsen susu formula untuk memasarkan produknya melalui iklan atau memberikan diskon kepada konsumen. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.




