Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan buruh melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Permohonan yang diajukan oleh buruh tersebut antara lain seperti memperjelas jangka waktu kontrak kerja, pembatasan jenis outsourcing, hingga sistem pengupahan yang layak. Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Lanny Ramli SH MHum menjelaskan bahwa perlu banyak pertimbangan terhadap hak buruh.




