Semua rumah sakit di Indonesia, bahkan di seluruh dunia, perlu diakreditasi, termasuk Rumah Sakit Gigi & Mulut Universitas Airlangga. Akreditasi ini adalah cara untuk memvalidasi rumah sakit yang memenuhi syarat. Dan di tahun ini, Rumah Sakit Gigi Universitas Airlangga akhirnya mendapatkan “Akreditasi Paripurna” dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Ada 15 kualifikasi untuk mencapai tingkat akreditasi ini, dan Rumah Sakit Gigi Universitas Airlangga telah berhasil lulus kualifikasi ini. “Akreditasi itu sulit dicapai, karena kami mulai sebagai klinik gigi dan berganti ke rumah sakit gigi selangkah demi selangkah, jadi kami harus mengubah banyak hal, termasuk struktur, fasilitas, manajemen, dan bagaimana staf bekerja”, kata Prof. Drg. Coen Pramono D. SU., Sp. BM (K), sebagai direktur rumah sakit gigi dan mulut ini.
Seperti yang kita ketahui, perbedaan antara klinik gigi dan rumah sakit gigi cukup banyak. Misalnya, ada pasien rawat jalan, rawat inap, bedah pusat, UGD, dan banyak hal yang tidak bisa kita temukan di klinik gigi. Karena perubahan besar ini, pada awalnya, seluruh staf dan karyawan membutuhkan waktu untuk beradaptasi, tetapi sikap kooperatif mereka cukup mendukung akreditasi ini.
Manfaat yang bisa kita dapatkan dari akreditasi ini adalah Rumah Sakit Gigi Universitas Airlangga memiliki bukti bahwa ia beroperasi dengan aman, dan sesuai dengan standar nasional. “Kami berharap setelah kami mendapatkan akreditasi ini, semua staf dan karyawan rumah sakit ini tidak berhenti untuk melakukan layanan terbaik seperti yang mereka lakukan sebelum akreditasi, terutama ketika merawat pasien, bahkan lebih baik jika kami menggunakannya sebagai kebiasaan baru yang baik. dalam layanan harian. ”tambah Prof. Coen.