Assalamu’alaikum wa-rahmatullahi wa-barakatuh.
Alhamdulillah, wa syukurillah, wa laa haula walaa quwwata illa billahi. Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihiajma’ien.
Yang terhormat,
Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Airlangga,
Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik Universitas Airlangga,
Para Wakil Rektor Universitas Airlangga,
Sekretaris Universitas Airlangga,
Para Guru Besar Universitas Airlangga dan Guru Besar Tamu,
Para Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan Universitas Airlangga,
Para Direktur, Ketua Pusat, Lembaga, dan Badan di Lingkungan Universitas Airlangga,
Saudara Prof. Dr. Lilik Maslachah, Dokter Hewan., Magister Kesehatan.
Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, Sarjana Hukum., Magister Hukum., Candidat Notaris.
Prof. Dr. Ahmad Yudianto, Dokter., Spesialis Forensik., Sarjana Hukum., Magister Kesehatan., Prof. Dr. Rahma Sugihartati, Doktoranda., Magister Science., Politik., dan
Para undangan serta hadirin yang berbahagia
Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik, dan inayah-Nya, sehingga hari ini kita bisa hadir di acara istimewa ini. Yaitu, Sidang Terbuka Universitas Airlangga dalam Pengukuhan Jabatan Guru Besar kepada Prof. Dr. Lilik Maslachah, Dokter Hewan., Magister Kesehatan., dalam bidang Ilmu Farmasi Veteriner pada Fakultas Kedokteran Hewan. Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, Sarjana Hukum., Magister Hukum., Candidat Notaris., dalam bidang Ilmu Hukum Kepailitan pada Fakultas Hukum. Prof. Dr. Ahmad Yudianto, Dokter., Spesialis Forensik., Sarjana Hukum., Magister Kesehatan., dalam bidang Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada Fakultas Kedokteran. Prof. Dr. Rahma Sugihartati, Doktoranda., Magister Science., dalam bidang Ilmu ilmu Sains Informasi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Ketua, Anggota Senat, dan hadirin yang berbahagia
Dengan pengukuhan ini, Prof. Dr. Lilik Maslachah, Dokter Hewan., Magister Kesehatan., menjadi Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan aktif ke-36, Guru Besar yang dimiliki UNAIR sejak berdiri ke-550, Guru Besar UNAIR PTN Berbadan Hukum ke-258; dam memiliki Jumlah Dokumen Publikasi terindeks Scopus: 20 serta H-Index: 2. Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, Sarjana Hukum., Magister Hukum., Candidat Notaris., menjadi Guru Besar Fakultas Hukum aktif ke-18, Guru Besar yang dimiliki UNAIR sejak berdiri ke-551, Guru Besar UNAIR PTN Berbadan Hukum ke-259; dan memiliki Jumlah Dokumen Publikasi terindeks Scopus: 4 serta H-Index: 2. Prof. Dr. Ahmad Yudianto, Dokter., Spesialis Forensik., Sarjana Hukum., Magister Kesehatan., menjadi Guru Besar Fakultas Kedokteran aktif ke-120, Guru Besar yang dimiliki UNAIR sejak berdiri ke-552, Guru Besar UNAIR PTN Berbadan Hukum ke-260; dan memiliki Jumlah Dokumen Publikasi terindeks Scopus: 36 serta H-Index: 2. Prof. Dr. Rahma Sugihartati, Doktoranda., Magister Science., menjadi Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ke-21, Guru Besar yang dimiliki UNAIR sejak berdiri ke-553, Guru Besar UNAIR PTN Berbadan Hukum ke-261, dan memiliki Jumlah Dokumen Publikasi terindeks Scopus: 18 serta H-Index: 4.
Semoga pengukuhan guru besar hari ini juga menginspirasi para akademisi yang lain untuk segera menjadi guru besar. Dengan banyaknya Lektor Kepala yang kita miliki, artinya kita punya potensi untuk menambah guru besar dalam jumlah yang cukup besar. Tentu, dengan kemauan yang keras, mereka pasti juga mampu mencapai jabatan guru besar ini. Tolong disadari, bahwa pencapaian guru besar ini bukan saja merupakan capaian pribadi sebagai seorang dosen, namun juga menjadi capain universitas yang sangat penting.
Ketua, Anggota Senat, dan hadirin yang berbahagia
Dengan dikukuhkannya empat guru besar baru pada hari ini, berarti UNAIR memiliki tambahan SDM yang secara kapasitas sudah sangat teruji keilmuannya. Hal ini, tentunya akan membuat keberadaan UNAIR semakin diakui oleh masyarakat dan dunia. Sebab, jabatan guru besar menunjukkan pengakuan akan kompetensi di bidang akademik. Dengan demikian, semakin banyak guru besar yang dikukuhkan menunjukkan bahwa semakin banyak pakar yang kita miliki. Ini tentunya akan berdampak pada penilaian terhadap UNAIR yang semakin baik, dan ini akan semakin meningkatkan kualitas kita semua sebagai salah satu dari jajaran kampus terbaik di dunia yang kini telah raiah di posisi 369. Selanjutnya, tambahan sumber daya ini juga diharapkan mampu mendorong mimpi bersama yang sedang kita rancang yakni masuk pada jajaran 100 kampus terbaik di Asia. Masuk sebagai 369 WCU dan 100 Kampus terbaik Asia bukan sekadar untuk sebuah kebanggaan saja. Namun yang lebih penting dari itu adalah proses panjang yang menunjukkan bahwa UNAIR menjadi universitas yang bisa menyiapkan calon-calon generasi mendatang karena mendidik mahasiswa melalui kualitas proses pendidikan dan kualitas para pendidiknya.
Untuk Saudara Prof. Dr. Lilik Maslachah, Dokter Hewan., Magister Kesehatan. Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, Sarjana Hukum., Magister Hukum., Candidat Notaris. Prof. Dr. Ahmad Yudianto, Dokter., Spesialis Forensik., Sarjana Hukum., Magister Kesehatan., Prof. Dr. Rahma Sugihartati, Doktoranda., Magister Science., Politik.; UNAIR berharap, setelah pengukuhan guru besar ini, kontribusi Saudara kepada Universitas Airlanga akan semakin besar. Setelah memperoleh jabatan tertinggi di bidang akademik ini, semangat menulis, mengajar, mengabdi, dan meneliti bukan kendur, tapi justru harus ditingkatkan untuk memberi kemaslahatan yang lebih besar.
Ketua, Anggota Senat, dan hadirin yang berbahagia
Pada pidato pengukuhan tadi, Prof. Dr. Lilik Maslachah, Dokter Hewan., Magister Kesehatan., menyampaikan orasi dengan judul “Future Prespectives Obat Antimalaria Baru dan Model Terapi Adjuvant”. Dalam paparan pembuka dijelaskan bahwa Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Global. Hal itu diperkuat dengan data yang menjelaskan bahwa tahun 2019 diperkirakan ada 229 juta kasus malaria di 87 negara endemik di dunia. Jumlah kematian akibat malaria mencapai 409.000 orang, paling rentan terkena malaria 67% (274.000) adalah anak usia di bawah 5 tahun. Wilayah Afrika menjadi bagian tertinggi kasus malaria global. Total dana untuk pengendalian dan eliminasi malaria diperkirakan mencapai US $ 3 miliar. Kontribusi dari pemerintah di negara endemis mencapai US $ 900 juta, mewakili 31% dari total pendanaan. Kemudian Prof. Dr. Lilik juga menjelaskan tentang Perkembangan Resistensi Plasmodium terhadap obat antimalaria dan Perkembangan obat antimalaria baru. Dari risetnya juga dijelaskan tentang Prospek Terapi Adjuvant yang menjelaskan bahwa pada infeksi malaria respon imun penderita memainkan peran penting dalam tingkat keparahan infeksi malaria sehingga penggunaan terapi adjuvant untuk meningkatkan hasil klinis. Terapi adjuvant digunakan bersama dengan obat anti malaria primer. Tujuan untuk meningkatkan kemanjuran, mengurangi komplikasi terkait penyakit dengan intervensi tunggal untuk menargetkan beberapa jalur yang terlibat dalam proses patobiologi. Terapi adjuvant harus dapat menurunkan kematian dan mencegah kerusakan sistem saraf. Terapi adjuvant yang efektif harus aman, manfaat jelas jika dibandingkan dengan penggunaan anti malaria saja, efektif sebagai intervensi tahap akhir, tidak invasif, murah, ideal dan layak untuk diterapkan di daerah endemik malaria berat yang sangat tinggi dengan sumber daya rendah.
Selanjutnya, orasi guru besar disampaikan oleh Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, Sarjana Hukum., Magister Hukum., Candidat Notaris., dengan judul KARAKTERISTIK HUKUM KEPAILITAN INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM RECOVERY PEMBAYARAN UTANG. Dalam orasinya dijelaskan bahwa Hukum kepailitan di Indonesia baru berkembang dalam 25 tahun terakhir setelah krisis moneter tahun 1998. Berkembangnya hukum kepailitan tersebut, tidak lepas adanya deregulasi bidang hukum kepailitan, yaitu dengan keluarnya Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Kepailitan yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No. 4 tahun 1998. UU Kepailitan tersebut kemudian diganti dengan UU No. 37 Tahun 2004, yang hingga saat ini masih berlaku.
Adanya deregulasi bidang kepailitan tersebut, terbukti sangat efektif untuk mengembangkan instrumen hukum kepailitan sebagai salah satu instrumen hukum dalam pengembalian piutang kreditor pada debitor. Pada saat sebelum tahun 1998, terdapat sebuah riset bahwa selama kurun hampir 50 tahun sejak kemerdekaan, hanya terdapat 175 putusan kepailitan, sementara saat ini, dalam 1 tahun di tahun 2021, lebih dari 732 kasus PKPU dan kepailitan. Hal ini membuktikan tingkat efektifitas keberlakuan deregulasi kepailitan di Indonesia tersebut. Dari hal itu dapat disimpulkan bahwa Keefektifan UU Kepailitan tersebut, tidak terlepas dari beberapa karakteristik yang menjadi ciri khas hukum kepailitan di Indonesia. Karakteristik yang unik dan perkembangan fungsi hukum kepailitan di Indonesia tersebut, menjadikan instrumen hukum kepailitan akan terus berkembang ke depan yang akan memberikan nilai positif terhadap enforcing contract dan komitmen debitor untuk memenuhi kewajibannya yang pada gilirannya akan mengakselerasi perkembangan dunia usaha.
Ketua, Anggota Senat, dan hadirin yang berbahagia
Paparan orasi selanjutnya disampaikan oleh Prof. Dr. Ahmad Yudianto, Dokter., Spesialis Forensik., Sarjana Hukum., Magister Kesehatan. Dalam orasinya yang berjudul IDENTIFIKASI FORENSIK PADA MASS DISASTER dan TINDAK KEJAHATAN di INDONESIA MELALUI SIBLING DNA dan CEL FREE FETHAL DNA, dijelaskan bahwa Bencana maupun kecelakaan atau tindak kejahatan merupakan kejadian yang mendadak tidak terduga, terjadi pada siapa saja, dimana saja, kapan saja serta mengakibatkan kerusakan dan kerugian harta benda, korban manusia yang relative besar baik meninggal maupun cedara. Penanganan identifikasi korban yang meninggal memerlukan dana, sarana dan prasarana yang cukup mahal sehingga perlu ditangani serius dan benar. Identifikasi personal forensik dengan bahan DNA sebagai bahan pemeriksaan, berbasis pada polimorfisme nukleotida yang merupakan rangkaian pengulangan DNA. Identifikasi personal melalui analisis DNA merupakan alat diagnostik yang akurat dalam bidang forensik.
Sebagai kesimpulan dari pidato dijelaskan bahwa pemanfaatan pengembangan metode Sibling DNA dan cff-DNA sangat membantu dalam proses identifikasi forensik dalam kasus-kasu mass disaster dan tindak kejahatan. Bila dalam proses pemeriksaan identifikasi tidak didapatkan salah satu atau kedua orang tua sebagai pembanding maka diperlukan pembanding dari jalur kekerabatan yakni saudara kadung sebagai pembanding. Meskipun meemerlukan perhitungan parameter dalam proses identifikasi menggunakan STR. Semua metode pemeriksaan identifikasi dengan berbagai teknik pengambilan sampel, baik dengan darah, buccal swab, tulang, otot, rambut, DNA touch ataupun dengan cff-DNA, sudah dapat dilakukan di Indonesia (Surabaya: Tropical Disease Center). Sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus identifikasi forensik tersebut, dapat diyakinkan untuk membuat sebuah keputusan yang tepat.
Terakhir, orasi disampaikan oleh Prof. Dr. Rahma Sugihartati, Doktoranda., Magister Science., Politik., dengan judul PARADOKS PERKEMBANGAN MASYARAKAT INFORMASI: ANTARA LITERASI DAN KESENJANGAN DIGITAL. Dalam orasi pembuka dijelaskan bahwa paradoks, kontradiksi, dan polaritas pada dasarnya adalah sebuah istilah untuk menggambarkan situasi yang bertentangan –sesuatu yang juga bisa disebut sebagai ironi. Perkembangan masyarakat informasi dengan inovasi teknologi digital memang mentransformasikan dunia, menawarkan bentuk komunitas baru, mendorong perkembangan kultur partisipasi yang lebih produktif, aktif dan kreatif, memfasilitasi aktivitas berjejaring dan persemaian demokrasi. Secara garis besar, situasi paradoksal yang timbul akibat perkembangan masyarakat informasi adalah: Pertama, di bidang sosial politik, penggunaan teknologi digital yang makin meluas tidak hanya menjadi pendorong perkembangan dis-informasi, mis-informasi dan ujaran kebencian (hate speech), tetapi juga menjadi media bagi penyebaran paham radikal dan sikap intoleran yang merusak keserasian sosial. Apalagi ketika efek ledakan informasi tidak bisa direspon dengan selektif dan kritis, maka yang terjadi masyarakat akan menjadi korban-korban kepentingan kekuasaan yang ideologis.
Dari risetnya dapat disimpulkan bahwa Untuk menghadapi dan mengantisipasi pelbagai kontradiksi serta efek samping perkembangan masyarakat informasi, agar tidak menjadi juggernaut modernity atau mesin raksasa yang memporak-porandakan kehidupan, di bidang akademik yang dibutuhkan adalah Sains Informasi. Sains Informasi adalah sebuah disiplin keilmuan yang interdisipliner, di mana perspektif teoritik dan bidang kajian yang dikembangkan relevan untuk menjawab pelbagai tantangan yang muncul dalam masyarakat informasi. Memastikan agar transformasi digital tidak melahirkan dampak yang kontra-produktif, yang dibutuhkan adalah fondasi sosial yang kuat dan berkeadilan.
Ketua, Anggota Senat, dan hadirin yang berbahagia
Akhirnya, mari kita berdoa, semoga ilmu Prof. Dr. Lilik Maslachah, Dokter Hewan., Magister Kesehatan. Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, Sarjana Hukum., Magister Hukum., Candidat Notaris. Prof. Dr. Ahmad Yudianto, Dokter., Spesialis Forensik., Sarjana Hukum., Magister Kesehatan., Prof. Dr. Rahma Sugihartati, Doktoranda., Magister Science., Politik.; bisa memberikanmanfaat bagi diri beliau, Universitas Airlangga, dan bangsa ini. Juga, semoga kita tidak lupa, bahwa apapun capaian atau prestasi yang kita peroleh, di hadapan Allah yang utama adalah ketaqwaan kita.
Demikian, kurang lebihnya mohon maaf. Semoga Allah meridhai upaya kita semua.
Billahitaufiqwalhhidayah
Wassalaamu’alaikumwr.wb.
Rektor,
Prof. Dr. Moh. Nasih, SE., MT., Ak.