UNAIR NEWS – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNAIR baru saja menggelar sosialisasi pada Senin (2/10/2023). Gelaran itu terkemas dalam tajuk Workshop Bincang Kampus Melawan: Menghentikan Kekerasan Seksual, Memperkuat Inklusi, dan Membangun Karakter.
Kegiatan itu merupakan kerja sama Satgas PPKS dengan Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud dan Pusat Studi Gender dan Inklusi Sosial (PSGIS) UNAIR. Satgas PPKS UNAIR menjelaskan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kampus.
Kekerasan dan Seksualitas
Perwakilan Puspeka Indra Budi Setiawan SKom MPd menyebut jika dalam kasus kekerasan seksual banyak yang justru menyalahkan korban. Sebut saja terkait baju yang korban kenakan saat kejadian. Padahal, berdasarkan data yang ia peroleh tidak ada kaitan langsung antara baju korban dengan kejadian yang menimpanya.
“Banyak yang justru menyalahkan korban. Kita harus bisa membedakan korban dan pelaku, bukan malah menyalahkan korban,” jelasnya.
Kekerasan seksual biasanya terjadi di ruang privat sehingga sering kali kesaksiannya dapat terbalik dengan alasan suka sama suka. Maka dari itu, Indra mengusulkan untuk berteriak dan lari jika saja hal itu terjadi untuk mematahkan klaim suka sama suka dari perilaku.
Ketua PSGIS UNAIR Prof Dr Emy Susanti MA juga menyatakan persetujuannya. Ia kemudian menunjukkan hasil penelitiannya di 36 perguruan tinggi. Hasilnya, ia menemukan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi akan tetapi tidak semuanya tertangani dengan baik.
“Ada yang tidak melapor untuk menjaga nama baik kampus. Justru, nama baik kampus akan terangkat jika dapat mengatasi perkara kekerasan seksual dengan baik,” sebutnya.
Masyarakat juga banyak yang melazimkan bentuk kekerasan seksual karena kodrat sebagai perempuan yang harus melayani semua keinginan suami. Prof Emy mempertegas bahwa perlu adanya batasan antara kodrat, kewajiban, dan juga pilihan.
Lebih lanjut, Ketua Satgas PPKS UNAIR Prof Myrtati Dyah Artaria Dra MA PhD juga sejalan dengan pendapat tersebut. Kekerasan seksual juga dapat terjadi dalam hubungan suami istri atau sepasang kekasih. Ia mengharuskan setiap pasangan harus menumbuhkan hubungan yang sehat dengan menjadikan persetujuan sebagai kuncinya.
“Persetujuan adalah kunci hubungan sehat dan persetujuan ini tidak ada pemaksaan. Jika ada tanda-tanda hubungan tidak sehat, maka harus saling terbuka sehingga tidak ada kesalahpahaman,” jelasnya.
Peraturan Rektor
Melalui Peraturan Rektor No. 15/2023, UNAIR juga menyatakan ketegasannya dalam melawan kekerasan seksual. Peraturan tersebut mengikat semua pihak yang ada di lingkungan UNAIR sebagai upaya pencegahan dan penanganan masalah kekerasan seksual.
“Peraturan itu mengatur bentuk dan jenis kekerasan seksual, pencegahan, kelembagaan, penanganan, sanksi administratif, bagaimana Satgas PPKS ini melakukan pemeriksaan hingga bagaimana menjatuhkan sanksi,” ungkap kepala bidang hukum UNAIR Dr Faizal Kurniawan SH MH LLM.
Ia menghimbau untuk seluruh masyarakat kampus untuk tidak takut melapor jika mengalami atau melihat tindakan kekerasan seksual. UNAIR mempunyai Satgas PPKS yang akan memfasilitasi korban, pelapor, hingga saksi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari kekerasan seksual. (*)
Penulis: Muhammad Badrul Anwar
Editor: Nuri Hermawan