UNAIR NEWS – Dalam menegakkan komitmen untuk mencegah serta menangani kekerasan seksual yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Universitas Airlangga membentuk SATGAS PPKS pada 2022.
Pembentukannya diawali dengan seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh rektor UNAIR. Hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel kemudian melahirkan Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang terdiri atas unsur Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa.
Tiga Divisi Utama
Dalam SATGAS PPKS terdapat tiga divisi utama untuk membantu mencegah dan menangani kekerasan seksual. Di antaranya divisi preventif yang berperan dalam sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sosialisasi ini dapat berbentuk seminar, webinar maupun secara daring melalui sosial media.
Divisi Intervensi memiliki fokus pada penanganan awal bagi korban kekerasan seksual. Divisi ini mendampingi korban kekerasan seksual pada fase awal korban melapor. Divisi Advokasi dan Hukum memiliki fokus pada pendampingan hukum bagi korban serta inisiasi kebijakan/regulasi kepada pihak universitas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Teman Bicara
Teman Bicara merupakan wujud komitmen SATGAS PPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dalam beberapa kasus terdapat korban kekerasan seksual yang takut untuk melapor dikarenakan beberapa alasan seperti adanya rasa malu, takut mendapatkan sentimen buruk dan lainnya. Karena itu SATGAS PPKS mengkampanyekan #TemanBicara.
Selain menggambarkan posisi SATGAS sebagai teman bagi pelapor dan korban kekerasan seksual, kampanye #TemanBICARA juga membawa nilai yang diimplementasikan dalam proses penanganan korban. melalui kampanye ini, harapannya dapat mendorong para korban memiliki keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami agar memperoleh penanganan dan pemulihan hak – haknya.
Alur Pelaporan
Dalam pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, pelapor atau korban dapat menghubungi hotline SATGAS PPKS, hotline ULT, help center maupun melalui organisasi kemahasiswaan. Selanjutnya, SATGAS akan berkoordinasi dengan korban untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan korban. Hal ini penting untuk menentukan tindakan yang akan diambil kedepannya.
Dalam proses selanjutnya, korban akan diberikan bantuan seperti konseling dengan psikolog yang mana hal ini dilakukan dengan persetujuan korban. Dilanjutkan koordinasi dengan rektor dengan syarat persetujuan korban yang diakhiri dengan tahap rekomendasi dari SATGAS mengenai tindakan lanjutan yang akan dilakukan pada pelaku.
Penulis: Rifki Sunarsis Ari Adi
Editor: Khefti Al Mawalia